DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
JAKARTA – NOTOPROJO.ID
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
Target tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta rapat terkait batas waktu penyelesaian RUU tersebut.
“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” ujar Dasco. Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembentukan UU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang. Pasalnya, regulasi tersebut merupakan aturan baru secara substansi, bukan sekadar revisi atau penyempurnaan dari undang-undang yang sudah ada.
Meski demikian, DPR memastikan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Pembahasan telah dimulai sejak 16 September 2025 setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU.
“Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” kata Habiburokhman.
Selain melibatkan puluhan narasumber, Komisi III juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Sebanyak 46 anggota Komisi III turut menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Pemulihan Kerugian Negara
Habiburokhman mengatakan, dalam penyusunan RUU tersebut DPR menemukan sejumlah persoalan terkait perampasan aset hasil tindak pidana. Persoalan itu antara lain rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara, belum lengkapnya pengaturan, cakupan aset yang terbatas, hingga proses penanganan perkara yang dapat terhambat dalam kondisi tertentu.
Selain itu, terdapat persoalan terkait beragamnya prosedur perampasan serta tata kelola aset sitaan yang dinilai belum optimal.
“Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman.
Dalam draf RUU Perampasan Aset, sejumlah jenis aset yang dapat dirampas negara turut diatur. Di antaranya aset yang merupakan hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.
Dua Mekanisme Perampasan
RUU tersebut juga mengatur dua konsep perampasan aset. Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam.
Kedua, perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in rem.
Habiburokhman menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan akhir, DPR masih harus melalui sejumlah tahapan pembahasan bersama pemerintah.
“Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026,” katanya.
Dengan tahapan tersebut, DPR menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.














