Sembilan Kajari di Jawa Tengah Berganti, Hadiman Resmi Pimpin Kejari Pati
SEMARANG – NOTOPROJO.ID
Sebanyak sembilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Jawa Tengah berganti. Para pejabat baru tersebut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah Waito Wongateleng, Kamis (13/8/2026).
Salah satu pergantian tersebut terjadi di Kejaksaan Negeri Pati. Dr. Hadiman resmi dilantik sebagai Kajari Pati, menggantikan pejabat sebelumnya.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rotasi dan penyegaran jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selain Hadiman, delapan Kajari lainnya yang dilantik yakni Agustinus Baka Tangdililing sebagai Kajari Kota Magelang, Dr. Salomina Meyke Saliama sebagai Kajari Kendal, dan Dr. Ratih Andrawina Suminar sebagai Kajari Batang.
Selanjutnya, Andi Reny Rummana dipercaya memimpin Kejari Grobogan, Taruli Phalti Patuan sebagai Kajari Purbalingga, Dr. Abdurachman sebagai Kajari Karanganyar, Agus sebagai Kajari Kota Semarang, serta Ardian sebagai Kajari Kota Tegal.
Selain pergantian Kajari, sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejati Jawa Tengah juga dilantik. Dr. Indah Laila dipercaya sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, sedangkan Dr. Andhie Fajar Arianto menjabat Asisten Bidang Pengawasan.
Dalam amanatnya, Wakajati Jawa Tengah Waito Wongateleng meminta para pejabat yang baru dilantik segera menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, serta kepekaan terhadap persoalan hukum di wilayah masing-masing.
Menurut dia, pelantikan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat tanggung jawab dalam menjaga marwah institusi sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang adil dan humanis.
Ada sejumlah pesan yang ditekankan kepada para pejabat baru.
Pertama, kejaksaan diminta lebih berani menangani perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab, terutama perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas serta berdampak terhadap keuangan negara.
“Khususnya perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berdampak pada keuangan negara. Hal ini agar pemerataan penanganan korupsi tidak terpusat di level Kejati saja,” kata Waito.
Ia juga meminta para Kajari segera memahami karakteristik serta dinamika persoalan di daerah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan hukum dapat ditangani secara cepat, tepat, dan proporsional.
Di sisi lain, Waito mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Lakukan penegakan hukum secara senyap, tenang, dan terukur tanpa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif,” ujarnya.
Pesan berikutnya berkaitan dengan penguatan koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sinergi diperlukan untuk menjaga stabilitas daerah, namun tetap dengan memastikan independensi dan marwah institusi kejaksaan tidak dikorbankan.
Waito juga menekankan pentingnya soliditas internal sebagai fondasi membangun institusi yang profesional dan berintegritas. Transparansi kepada publik, khususnya di bidang intelijen, juga perlu diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkala.
Tak kalah penting, pengawasan internal diminta diperketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Saya mengajak memperketat pengawasan, tidak boleh ada ruang bagi pegawai untuk menyalahgunakan wewenang. Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang,” tegasnya.
Pergantian tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penyegaran organisasi, tetapi juga memperkuat kinerja kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.













