Operasi Gabungan di Rembang, Petugas Amankan 5.460 Batang Rokok Ilegal dari 24 Merek
REMBANG — NOTOPROJO.ID
Tim gabungan mengamankan 5.460 batang rokok ilegal dalam operasi penegakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2026).
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, serta sejumlah instansi terkait. Petugas menyasar empat titik di wilayah Kecamatan Rembang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat dan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Rembang,” kata Slamet.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5.360 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari 22 merek. Selain itu, petugas juga menemukan 100 batang rokok dari dua merek yang menggunakan pita cukai, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 5.460 batang rokok dari 24 merek.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5.460 batang rokok yang terdiri dari 24 merek. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dibawa ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet.
Sejumlah merek yang diamankan antara lain Marbol, EESS, L.4, Gudang Harta, Rizquna, Este, Manchester, Smith, Angker, GA, Suryaku, Azza, Hoki Bold, Apolo, Merah Delima, Super Joss, dan Masterclass.
Slamet mengatakan, operasi tersebut merupakan kegiatan penegakan BKC ilegal yang kelima sepanjang 2026. Operasi serupa, kata dia, akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah Kabupaten Rembang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Rembang berharap operasi gabungan yang dilakukan secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.
Reporter: Cholil
Editor: Agus Suprianto














