• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Polisi Sita 45 Botol Miras Ilegal di Tiga Kecamatan Pati, Tiga Penjual Ditindak

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi Sita 45 Botol Miras Ilegal di Tiga Kecamatan Pati, Tiga Penjual Ditindak

PATI – NOTOPROJO.ID

Satuan Samapta Polresta Pati menyita 45 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pati dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Pekat II Candi 2026, Senin (13/7/2026). Tiga penjual miras ilegal turut didata dan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono, S.H. bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso dan lima personel Unit Dalmas itu menyasar warung-warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin di Kecamatan Gunungwungkal, Tayu, dan Cluwak.

Di lokasi pertama, petugas mendatangi warung milik J (60) di Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 13 botol miras yang terdiri atas lima botol Anggur Merah, lima botol Newport, dua botol Anggur Kolesom, dan satu botol Topi Miring.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Di warung milik K (46), polisi kembali menemukan 12 botol minuman beralkohol tanpa izin, terdiri atas lima botol Anggur Merah, lima botol Kawa Kawa, dan dua botol Anggur Kolesom.

Operasi kemudian berlanjut ke Desa Mojo, Kecamatan Cluwak. Dari warung milik M (57), petugas menyita 20 botol minuman keras berkadar alkohol 40 persen, terdiri atas 10 botol Arak Bali dan 10 botol Arak Putih. Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi mencapai 45 botol miras.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H. mengatakan operasi tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi Pekat II Candi 2026 kami optimalkan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras tanpa izin. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Pati,” kata Kompol Ali Mahmudi.

Menurutnya, penindakan dilakukan tidak hanya dengan menyita barang bukti, tetapi juga mendata para penjual, membuat Laporan Polisi, memberikan pembinaan, serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Langkah ini kami kedepankan sebagai bentuk penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para pelaku tidak lagi menjual miras tanpa izin dan masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Kompol Ali menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan KRYD selama Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung. Sasaran operasi meliputi warung, pertokoan, kawasan hiburan, hingga lokasi lain yang disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya. “Apabila masyarakat mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

Previous Post

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kasad Bekali Taruna Akmil, Siapkan Pemimpin TNI AD Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Polisi Perkuat SIPOLA CEKAL, Satpolairud Polresta Pati Intensifkan Pencegahan Kebakaran Kapal

Redaksi

Redaksi

Next Post

Polisi Perkuat SIPOLA CEKAL, Satpolairud Polresta Pati Intensifkan Pencegahan Kebakaran Kapal

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Optimalkan Aset dan Tambah PAD, BPKAD Pati Rampungkan Pengumpulan Massal Kendaraan Dinas untuk Lelang 2026

Juli 14, 2026

PBJT Itu Apa? Pajak yang Dibayar Saat Makan hingga Menginap, DPPKAD Pati: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan Daerah

Juli 13, 2026

Renovasi RSUD Soewondo Pati Belum Bisa Dilanjutkan, DPRD Soroti Pelanggaran Prosedur

Juli 13, 2026

Ikon Wisata dan Olahraga Warga, Anggaran Perawatan Alun-alun Pati Turun hingga 70 Persen

Juli 13, 2026

Recent News

Optimalkan Aset dan Tambah PAD, BPKAD Pati Rampungkan Pengumpulan Massal Kendaraan Dinas untuk Lelang 2026

Juli 14, 2026

PBJT Itu Apa? Pajak yang Dibayar Saat Makan hingga Menginap, DPPKAD Pati: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan Daerah

Juli 13, 2026

Renovasi RSUD Soewondo Pati Belum Bisa Dilanjutkan, DPRD Soroti Pelanggaran Prosedur

Juli 13, 2026

Ikon Wisata dan Olahraga Warga, Anggaran Perawatan Alun-alun Pati Turun hingga 70 Persen

Juli 13, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Optimalkan Aset dan Tambah PAD, BPKAD Pati Rampungkan Pengumpulan Massal Kendaraan Dinas untuk Lelang 2026

Juli 14, 2026

PBJT Itu Apa? Pajak yang Dibayar Saat Makan hingga Menginap, DPPKAD Pati: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan Daerah

Juli 13, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika