1.198 PPPK Rembang Dipastikan Lanjut Bekerja, Pemkab Perpanjang Kontrak dan Siapkan Penataan ASN
REMBANG – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan memperpanjang masa kontrak 1.198 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berakhir pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus melakukan penataan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Keputusan itu ditetapkan setelah Bupati Rembang, Harno, menggelar rapat bersama Wakil Bupati HM Hanies Cholil Barro’ serta seluruh kepala OPD di rumah dinas bupati, Kamis (25/6/2026). Rapat yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut membahas kebutuhan pegawai, pemerataan sumber daya manusia, hingga efektivitas penempatan ASN.
Usai rapat, Harno menegaskan seluruh PPPK yang masa kontraknya berakhir pada awal Juli 2026 akan mendapatkan perpanjangan masa kerja selama satu tahun.
“Bismillah, semua PPPK diperpanjang. Dan juga dalam kesempatan ini, kita menata untuk bisa mutasi,” ujar Harno.
Menurutnya, perpanjangan kontrak tidak hanya memberikan kepastian bagi para PPPK, tetapi juga menjadi bagian dari strategi penataan aparatur agar distribusi pegawai di setiap OPD lebih seimbang dan sesuai kebutuhan pelayanan.
Pemkab Rembang telah meminta seluruh perangkat daerah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja serta jumlah personel yang dimiliki. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyesuaian penempatan pegawai, termasuk kemungkinan mutasi PPPK dari OPD yang kelebihan tenaga ke OPD yang masih membutuhkan personel.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, masa perpanjangan kontrak selama satu tahun juga akan dimanfaatkan sebagai periode evaluasi kinerja. Hasil penilaian tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan perpanjangan kontrak pada periode berikutnya.
“Kalau kinerjanya bagus peluangnya pasti diperpanjang. Kalau yang terlalu ‘blongkrok’ bisa jadi tidak diperpanjang,” tegas Harno.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Rembang berharap kinerja ASN, khususnya PPPK, semakin optimal serta kebutuhan tenaga kerja di setiap OPD dapat terpenuhi secara lebih merata demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Reporter: Idjlal
Editor: Agus Suprianto














