Penasehat Hukum Korban Hormati Pengajuan PK Anifah, DR Teguh Hartono: Korban Tetap Menanti Keadilan
PATI – NOTOPROJO.ID
Penandatanganan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anifah di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (18/5/2026) mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk penasehat hukum korban, DR Teguh Hartono SH., MH.
Dalam keterangannya kepada awak media, DR Teguh Hartono SH., MH menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak terpidana melalui mekanisme Peninjauan Kembali sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Namun demikian, ia berharap proses pemeriksaan nantinya tetap berjalan objektif serta mengedepankan rasa keadilan bagi para korban.
“Kami menghormati hak hukum untuk mengajukan PK karena itu dijamin undang-undang. Akan tetapi, kami berharap Mahkamah Agung tetap melihat fakta-fakta persidangan yang telah terungkap serta dampak kerugian yang dialami para korban,” ujar DR Teguh Hartono SH., MH.Saat dihub Redaksi melalui WhatsApp (21/05/26)
Menurutnya, perkara tersebut telah menimbulkan kerugian besar yang dirasakan korban, baik secara ekonomi maupun psikologis. Karena itu, pihak korban disebut masih menaruh harapan besar terhadap kepastian hukum dari proses yang berjalan.
Korban Dinilai Masih Menanggung Dampak Kerugian
DR Teguh Hartono menjelaskan hingga saat ini sejumlah korban masih mengalami kesulitan akibat kerugian yang timbul dalam perkara tersebut. Ia menyebut tidak sedikit korban yang kehilangan aset maupun tabungan karena kasus yang terjadi.
“Korban bukan hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga tekanan mental dan sosial. Sampai sekarang masih menunggu adanya kepastian dan rasa keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa putusan sebelumnya telah melalui proses hukum panjang, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian alat bukti, hingga pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berlaku dan siap mengikuti perkembangan proses Peninjauan Kembali di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PK Harus Berdasarkan Dasar Hukum yang Kuat
Lebih lanjut, DR Teguh Hartono SH., MH menilai pengajuan Peninjauan Kembali harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam KUHAP, seperti adanya novum atau kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.
“PK adalah upaya hukum luar biasa, sehingga harus benar-benar didasarkan pada dasar hukum yang kuat, bukan hanya sekadar formalitas,” katanya.
Sementara itu, proses administrasi penandatanganan berkas PK di Pengadilan Negeri Pati berlangsung tertib di bawah pengawasan petugas pengadilan sebelum nantinya dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama para korban yang berharap adanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak mereka melalui proses peradilan yang berjalan.
Penulis : HAW
Editor : Agus Suprianto














