Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana
PATI – NOTOPROJO.ID
Perkara dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terpidana Anifah memasuki babak baru setelah diajukannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 307 K/Pid/2026. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sidang perdana pemeriksaan berkas dan alasan PK digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (7/5/2026). Permohonan PK diajukan oleh tim kuasa hukum terpidana yang diwakili Dian Puspitasari, S.H., dan rekan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dialami korban berinisial NW, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sementara pemohon PK, Anifah binti Pirna, diketahui berdomisili di Jalan Mojopitu Nomor 16, Pati.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Amir El Hafidh, S.H., M.H., dengan anggota Muhammad Taofik, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H., M.H., beserta tim.
Korban NW turut hadir memantau jalannya persidangan untuk memperjuangkan haknya atas kerugian yang disebut mencapai Rp3,1 miliar.
Namun, dalam sidang tersebut, terpidana Anifah tidak hadir selaku pemohon PK.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait ketentuan hukum dalam pengajuan PK.
“Merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2012, terpidana wajib hadir dalam permohonan PK. Mahkamah Agung menegaskan bahwa PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana dapat dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menjelaskan, apabila terpidana sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, kehadiran dapat dilakukan secara virtual.
“Merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto PERMA Nomor 4 Tahun 2020 serta PERMA Nomor 6 Tahun 2022, kehadiran terpidana dapat dilakukan melalui teleconference atau Zoom dari lapas,” jelasnya.
Menurut Dr. Teguh Hartono, kehadiran terpidana dalam sidang PK merupakan bagian dari syarat formil yang penting untuk menjamin proses peradilan berjalan adil dan akuntabel.
“Prinsip dasarnya, terpidana wajib hadir dalam sidang PK untuk memberikan pendapat. Hal ini juga selaras dengan semangat pembaruan hukum acara pidana agar tercipta proses peradilan yang adil dan akuntabel, termasuk memperhatikan pemulihan hak-hak korban,” pungkas doktor hukum lulusan UNS tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum pemohon terkait alasan ketidakhadiran terpidana dalam sidang PK tersebut, termasuk kemungkinan kehadiran secara daring dari lembaga pemasyarakatan.
Penulis : HAW













