Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung
PATI – NOTOPROJO.ID
Tim kuasa hukum Anifah yang dipimpin oleh Sukarman, S.H.MH, secara resmi mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya, Anifah, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.Hari ini Kamis (07/05/26) dilaksanakan Sidang yang pertama di Pengadilan Negeri Pati.
Pengajuan PK tersebut disampaikan dalam agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati. Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hak setiap terpidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sukarman, S.H.MH , menjelaskan bahwa pihaknya menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji kembali dalam putusan sebelumnya, sehingga upaya Peninjauan Kembali dipandang perlu untuk mencari keadilan hukum bagi kliennya.
“Agenda hari ini adalah pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana 3 tahun kepada klien kami. Dalam KUHAP, terdakwa memiliki hak untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali, dan hari ini permohonan tersebut telah kami sampaikan kepada pengadilan,” ujar Sukarman usai sidang di PN Pati.
Dalam sidang lanjutan nanti, tim kuasa hukum berencana menghadirkan dua orang ahli, masing-masing ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata, guna memberikan pendapat dan keterangan yang mendukung permohonan PK tersebut.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menjelaskan terkait ketidakhadiran pemohon dalam sidang hari ini. Menurutnya, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dapat mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom.
“Kami telah menyampaikan permohonan melalui Zoom, mengingat adanya Surat Edaran Mahkamah Agung yang memperbolehkan proses persidangan dilakukan secara online. Majelis hakim pada prinsipnya memperbolehkan hal tersebut, dan saat ini tinggal menunggu rilis atau penetapan resmi dari pengadilan,” jelasnya.
Pengajuan PK ini menjadi perhatian karena merupakan tahapan hukum terakhir yang dapat ditempuh terpidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Melalui proses tersebut, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali aspek-aspek hukum maupun fakta-fakta yang dinilai belum terungkap secara maksimal pada proses sebelumnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan dalam perkara Peninjauan Kembali tersebut.
Penulis : HAW














