Jateng Belum Terapkan Pajak Kendaraan Listrik, Masih Dikaji Bersama DPRD
SEMARANG — NOTOPROJO.ID
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian bersama DPRD.
“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujar Ahmad Luthfi usai rapat paripurna DPRD Jateng, Kamis (30/4/2026).
Pemprov Jateng saat ini juga tengah menyiapkan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan usulan Komisi C DPRD Jateng.
Anggota Komisi C, Wulan Purnamasari, menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah menjadi komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis untuk pembiayaan pembangunan.
“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kemandirian fiskal daerah,” jelas Wulan.
Ia menambahkan, rancangan perubahan perda masih perlu pendalaman, terutama dalam mengoptimalkan potensi retribusi di sektor kesehatan, pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga objek wisata.
“Oleh karena itu, pembahasan perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan adaptif,” pungkasnya.
Editor : Agus suprianto














