Kronologi Putusan dan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Terpidana Anifah di Kalapas II B Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri Pati memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada insan pers kabupaten Pati terkait Kronologi Ekseskusi Anifah binti Pirna bertempat di Loby Kejari Pati jalan jenderal Sudirman Ngarus Pati.Senin ( 20 /04/26 )
Untuk diketahui Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 307 K/PID/2026 dijatuhkan pada Rabu, 11 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, Anifah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 492 KUHP (eks Pasal 278) dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Kejaksaan menerima kutipan resmi putusan kasasi tersebut pada 13 Maret 2026. Selanjutnya, pelaksanaan eksekusi mulai dilakukan pada 17 Maret 2026.
Pada tanggal yang sama, Kejaksaan Negeri Pati juga meminta bantuan kepada Polresta Pati untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana Anifah berdasarkan surat Nomor : X.XXX/M.3.16/Esa.1/03/2025 yang bersifat Rahasia perihal Bantuan Pencarian dan Penangkapan, yang ditujukan kepada Kapolresta Pati. Intinya permohonan Kejaksaan Negeri Pati karena terpidana tidak diketahui keberadaanya dan mohon bantuan untuk melakukan pencarian dan penangkapan.
Namun, dalam proses pelaksanaan eksekusi, terpidana tidak berhasil ditemukan. Pada 6 April 2026, Kejaksaan Negeri Pati melalui Kasintel Rendra Pardede menyampaikan bahwa upaya pencarian telah dilakukan di sejumlah lokasi, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan.
Di tengah sorotan tersebut, kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian telah dilakukan secara maksimal.
“Kalau ada yang bilang tanpa proses pencarian, itu tidak benar. Kami sudah lakukan pencarian hingga bekerja sama dengan pihak eksternal,semua data pencarian foto dan vidio ada di kami” ujar Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede.
Sebelomnya, pada 13 April 2026, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pati Tri Yulianto menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap terpidana telah dilakukan sebanyak dua kali, namun Anifah tidak memenuhi panggilan tersebut.
Setelah serangkaian upaya pencarian dan pemanggilan yang tidak membuahkan hasil, akhirnya terpidana Anifah menyerahkan diri baik -baik kepada pihak Lapas Kelas II B Pati pada Rabu, 15 April 2026.
” Ya benar bahwa terpidana sudah menyerahkan diri dengan baik -baik di Lapas kelas II B Pati, di dampingi Jaksa, Staf Pidum dan dua orang Pengacaranya ‘ jelas Rendra di kantornya .Senin ( 20/04/26)
Di sisi lain, kuasa hukum Anifah, Dian Puspitasari, menegaskan bahwa pihaknya juga menghormati putusan Mahkamah Agung, namun tetap akan menggunakan hak hukum kliennya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung, namun kami juga sedang menyiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali karena masih ada hal-hal yang perlu diuji kembali dalam perkara ini,”jelasnya seperti dirilis kanal muria.com (18/04/26)
Eksekusi terpidana merupakan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Prosesnya meliputi, penerimaan putusan, pemanggilan terpidana secara sah, penetapan DPO bila mangkir, pencarian dan penangkapan, serta pelaksanaan eksekusi sesuai amar putusan.
Seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional dan sesuai hukum guna menjamin kepastian dan wibawa penegakan hukum.
Penulis : Heroe














