Ahli Waris Rugi Miliaran, Tiga Oknum Kades di Juwana Diduga Terlibat
PATI – NOTOPROJO.ID
Kasus dugaan penggelapan uang bernilai miliaran rupiah mencuat di Kabupaten Pati. Keluarga almarhum Edy Suyanto, warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati resmi melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian setelah merasa dirugikan dalam jumlah besar.
Tak tanggung-tanggung, tiga kepala desa (kades) di wilayah Juwana diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus ini. Pihak keluarga melalui kuasa hukum dari DR.Nimerodi Gulo SH.MH melalui Kristoni Duha SH dan Maulana Ababil Intoha SH menyatakan, laporan tersebut merupakan langkah serius untuk menuntut pertanggungjawaban atas dana yang tak kunjung dikembalikan sejak beberapa tahun terakhir.
Pinjaman Berujung Dugaan Penggelapan
Josua adalah menantu almarhum Edy Suyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada 2021. Saat itu, sejumlah pihak, termasuk tiga kades, datang langsung ke rumah untuk meminjam uang.
Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang, bahkan secara total mencapai miliaran rupiah.
“Mereka datang dengan berbagai alasan, mulai dari usaha garam hingga kebutuhan lain seperti istilah serangan fajar saat ada hajat. Semua ada bukti, baik kuitansi maupun surat perjanjian,” ujar Josua, Kamis (9/4/2026).
Namun hingga tenggang waktu pengembalian pada 2023, dana tersebut tak kunjung dilunasi.Keluarga menduga kuat adanya unsur kesengajaan, terlebih karena peristiwa tersebut berurusan dengan meninggalnya Edy Suyanto.
Diduga Libatkan Ratusan Orang
Tak hanya tiga kades, Josua menyebut ada ratusan pihak lain yang juga memiliki keterkaitan pinjaman dengan keluarga mereka.
Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 200 orang, dengan total kerugian yang ditaksir menembus belasan miliar rupiah.
“Bukan hanya untuk kapal atau usaha garam, banyak juga alasan lain. Tapi setelah ditelusuri, diduga banyak yang fiktif,” tegasnya.
Ia menilai kasus ini bukan sekadar wanprestasi biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan secara sistematis.
Di tempat yang sama tim kuasa hukum memberikan apresiasi atas langkah awal aparat penegak hukum. Kristoni Duha SH dari Lembaga Study Bantuan Hukum (LSBH)Teratai, menyampaikan penghargaan kepada pihak dan yang telah menetapkan dua tersangka dalam pusaran kasus ini.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Juwana Polresta Pati yang sudah menetapkan dua tersangka. Ini langkah awal yang penting untuk mengungkap lebih jauh jaringan dalam kasus ini,” tegas Tony.
Sudah Ada Tersangka
Sebelumnya, laporan telah diajukan ke Polsek Juwana pada 2024. Dalam perkembangan kasus tersebut, aparat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial S dan N.
Meski begitu, keluarga menilai penanganan kasus harus diperluas, mengingat potensi keterlibatan pihak lain yang lebih besar, termasuk oknum Kepala Desa.
Somasi Terbuka: Selesaikan atau Diproses Hukum
Keluarga kini melayangkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih memiliki utang atau keterkaitan dengan kasus tersebut.
Mereka membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun menegaskan tak akan ragu membawa perkara ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik.
“Kami anggap ini sebagai somasi terbuka. Segera selesaikan kewajiban. Jika tidak, kami pastikan akan kami tempuh jalur hukum,” pungkas Josua.
(Red)














