• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

Bareskrim Bongkar 665 Kasus BBM-LPG Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun

Redaksi by Redaksi
April 8, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bareskrim Bongkar 665 Kasus BBM-LPG Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun


JAKARTA – NOTOPROJO.ID 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sebanyak 665 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Dari praktik ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,26 triliun.


Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan total kebocoran subsidi energi tercatat sebesar Rp1.266.160.963.200.


“Total kebocoran subsidi energi itu mencapai Rp1.266.160.963.200,” ujar Nunung di Jakarta, Selasa (7/4/2026).


Ia merinci, kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sekitar Rp749,2 miliar.


Berdasarkan data Mabes Polri, pada 2025 terdapat 568 kasus dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Sementara hingga April 2026, tercatat 97 kasus dengan 89 tersangka di 16 provinsi.


Nunung menegaskan, subsidi energi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Namun dalam praktiknya, subsidi tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum untuk meraih keuntungan pribadi.


Menurut dia, tingginya selisih harga antara energi subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor utama maraknya penyimpangan.


“Perbedaan harga ini menciptakan peluang keuntungan besar yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab,” kata dia.


Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan subsidi energi guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Polri, lanjut Nunung, akan terus memperketat pengawasan distribusi agar penyaluran subsidi tepat sasaran.


“Subsidi ini untuk masyarakat, tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

(Red/Kabar6.com)

Previous Post

Pemkab Rembang Tingkatkan Kewaspadaan, 29 Suspek Campak Ditangani

Next Post

Ahmad Luthfi Minta Media Arus Utama Jadi Penjernih Informasi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Ahmad Luthfi Minta Media Arus Utama Jadi Penjernih Informasi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Ungkit Perekonomian Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Terobosan Kreatif Pengusaha Muda

April 20, 2026

Sat Samapta Polresta Pati Sigap Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Kolonel Sugiono Kembali Normal

April 19, 2026

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Recent News

Ungkit Perekonomian Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Terobosan Kreatif Pengusaha Muda

April 20, 2026

Sat Samapta Polresta Pati Sigap Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Kolonel Sugiono Kembali Normal

April 19, 2026

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Ungkit Perekonomian Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Terobosan Kreatif Pengusaha Muda

April 20, 2026

Sat Samapta Polresta Pati Sigap Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Kolonel Sugiono Kembali Normal

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika