Bareskrim Bongkar 665 Kasus BBM-LPG Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun
JAKARTA – NOTOPROJO.ID
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sebanyak 665 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Dari praktik ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,26 triliun.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan total kebocoran subsidi energi tercatat sebesar Rp1.266.160.963.200.
“Total kebocoran subsidi energi itu mencapai Rp1.266.160.963.200,” ujar Nunung di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia merinci, kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sekitar Rp749,2 miliar.
Berdasarkan data Mabes Polri, pada 2025 terdapat 568 kasus dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Sementara hingga April 2026, tercatat 97 kasus dengan 89 tersangka di 16 provinsi.
Nunung menegaskan, subsidi energi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Namun dalam praktiknya, subsidi tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum untuk meraih keuntungan pribadi.
Menurut dia, tingginya selisih harga antara energi subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor utama maraknya penyimpangan.
“Perbedaan harga ini menciptakan peluang keuntungan besar yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab,” kata dia.
Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan subsidi energi guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Polri, lanjut Nunung, akan terus memperketat pengawasan distribusi agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
“Subsidi ini untuk masyarakat, tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(Red/Kabar6.com)














