Pembahasan Anggaran Daerah Disorot, LBH Djuang Pati Dorong Transparansi
PATI – NOTOPROJO.ID
Pembahasan kebijakan anggaran daerah di Kabupaten Pati menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djuang Pati mendorong adanya transparansi dan kejelasan kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Direktur LBH Djuang Pati, Fatkhur Rahman, SH., MH., menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan tugas Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, khususnya dalam konteks kebijakan strategis. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (4/4/2026).
Menurut Fatkhur, meskipun Bupati Pati terpilih, Sudewo, saat ini berstatus nonaktif secara administratif, namun secara formal kedudukannya sebagai kepala daerah masih melekat. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi faktor penting dalam menjaga koordinasi pemerintahan.
Ia menilai, program-program yang dijalankan oleh Plt. Bupati merupakan bagian dari perencanaan yang telah disusun dan disahkan sebelumnya oleh bupati definitif.
“Program yang dijalankan Plt. Bupati pada dasarnya merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dirancang oleh bupati sebelumnya,” ujarnya.
Fatkhur menjelaskan, dalam praktik pemerintahan, pelaksanaan tugas oleh Plt. kepala daerah tetap harus mengacu pada mekanisme yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek koordinasi dalam pengambilan kebijakan strategis.
Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Plt. Bupati Pati yang sebelumnya menyebut tidak memiliki kewenangan dalam anggaran tahun 2026 untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, terdapat pembahasan terkait rencana anggaran tahun 2027 bersama DPRD.
Menurutnya, perbedaan pernyataan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
“Perlu ada kejelasan agar publik memahami batas kewenangan Plt. Bupati, terutama dalam konteks perencanaan dan pembahasan anggaran daerah,” katanya.
Fatkhur menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan, lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan memiliki fungsi penindakan, bukan sebagai pihak yang memberikan arahan kebijakan pemerintahan.
“Koordinasi kebijakan seharusnya tetap merujuk pada kepala daerah definitif, bukan kepada lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Fatkhur berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.














