Bupati Rembang Cuti Pemeriksaan Medis, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa cuti Bupati Rembang, Harno. Cuti tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 April 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menjelaskan bahwa pengajuan cuti telah melalui prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Izin cuti telah melalui prosedur sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujar Fahrudin.
Ia menambahkan, dasar pelaksanaan cuti tersebut tertuang dalam Izin Kemendagri Nomor: 857/1949.e/SJ tertanggal 30 Maret 2026 serta Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100/0408/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Selama masa cuti, Bupati menjalani pemeriksaan kesehatan yang telah terjadwal.
Fahrudin menegaskan, seluruh pembiayaan kegiatan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Seluruh pembiayaan menggunakan dana pribadi dan tidak menggunakan APBD,” tegasnya.
Untuk menjaga kesinambungan jalannya pemerintahan, tugas dan kewenangan Bupati dilaksanakan oleh Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor: 100/0522/2026.
Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan seluruh pelayanan publik, aktivitas pemerintahan, serta program pembangunan daerah tetap berjalan normal selama masa cuti tersebut.
“Kami memastikan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan optimal,” pungkas Fahrudin.
Reporter : Cholil
Editor : Agus Suprianto














