Dua Kubu Saling Melapor, Zana Siapkan 5 Aduan Ke Kepolisian
PATI – NOTOPROJO.ID
Dua kubu yang terlibat perselisihan saling lapor terkait dugaan Penipuan terkait Investasi Perkapalan , Aduan terus bermunculan baik di kubu U maupun Z.Setelah bebas dari penjara untuk kedua kalinya, U diduga melayangkan 5 ( lima ) laporan Aduan ke Pihak Berwajib .Pihak Zana pun membalas dengan 5 ( lima ) laporan Pengaduan ke pihak Kepolisian juga.
Untuk diketahui lima laporan dari pihak U, setelah ditelusuri awak media.diantaramya tentang dugaan penipuan Rp250 miliar terhadap J,dilanjutkan dugaan pencurian terhadap B, selanjutnya dugaan penipuan Rp5,5 miliar terhadap SWT, pencemaran nama baik melalui ITE terhadap salah satu media online, serta terakhir dugaan penipuan ratusan juta rupiah terhadap SWT.
Selanjutnya Z kembali melayangkan aduan yang berimbang, Ia mengadukan lima laporan ke Kepolisian diantaranya dugaan pencurian mesin kapal Manis Sejahtera oleh U, dugaan perusakan kapal Raja Sejahtera yang juga ditujukan kepada U, dugaan pencurian mesin kapal Raja Sejahtera oleh U, dugaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap beberapa pihak pendukung, dan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan SWT kepada U dan K (pengacaranya).
Usai melaporkan ke pihak berwajib ,Z dan Swt dengan tegas menyatakan bahwa semua laporan mereka didukung oleh alat bukti yang kuat. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi beberapa laporan, salah satunya adalah dugaan pencurian mesin kapal Manis Sejahtera yang melibatkan U.
“Beberapa aduan kami yang sudah dikonfirmasi kepolisian dan naik ke tingkat LP adalah laporan dugaan pencurian mesin kapal Manis Sejahtera. Namun, saya yakin U punya banyak cara untuk berkelit. Semoga kepolisian dapat menegakkan keadilan dan segera menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Z dalam jumpa pers. Rabu (19/03/2026)
Ia menambahkan memang mendengar dari media sosial bahwa Utomo melaporkan pihaknya, tapi dirinya belum menerima undangan klarifikasi dari kepolisian.
Zana lebih lanjut menjelaskan bahwa semua laporan Utomo tidak berdasar. Ia dituduh merugikan Utomo Rp250 juta, padahal Utomo sendiri pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan Rp5,5 miliar dan telah menjalani hukuman.
“Bagaimana mungkin saya merugikannya Rp250 juta? Itu hanya sebagian kecil dari Rp5,5 miliar. Jika memang ia merugi, mengapa ia tidak pernah menagih saya selama puluhan tahun? Justru saya yang selalu menagihnya sampai nomor saya diblokir,” ungkap Z usai di BAP di Satreskrim Polresta Pati Rabu (18/03/26)
Terkait laporan pencurian alat doring kapal oleh Budi, Z menyampaikan bahwa itu tidak benar adanya,
“Itu omong kosong belaka. Kapal yang dimaksud tidak memiliki doring, dan itu bukan kapal milik U. Kami sudah mengonfirmasi langsung kepada pemiliknya di Rembang.”tambahnya.
Mengenai laporan penipuan Rp5,5 miliar oleh Suwarti, Z menyebutnya lebih gila lagi, Swt tidak pernah menyuruhnya memperbaiki kapal, dan kapal itu pun milik Zana, bukan milik Utomo.
Swt juga membantah tuduhan menipu hingga ratusan juta dan berkhianat.
“Laporan tentang saya yang menipu hingga ratusan juta itu juga laporan ngawur. Saya tidak pernah menerima uang yang dimaksud, dan saya tidak pernah menjadi anak buahnya,” jelas Swt.
Menanggapi laporan pencemaran nama baik terhadap media online pihak redaksi menyatakan bahwa melaporkan adalah hak warga negara. Namun, tuduhan tidak mau memberikan hak jawab adalah tidak benar, karena U tidak pernah memberikan klarifikasi, baik secara langsung, tertulis, maupun daring, meskipun telah disarankan oleh Dewan Pers. Justru U malah menuding salah satu pihak media online sebagai media kurang profesional.
Sementara itu, pihak U, meskipun tidak secara resmi, telah memberikan klarifikasi kepada awak media bahwa semua laporannya didukung bukti, dan mereka siap mengadu data di kemudian hari.
Masyarakat Pati berharap perseteruan ini segera berakhir, dugaan penipuan investasi kapal ini melibatkan banyak pihak , diharapkan segera selesai yang benar akan memperoleh kemenangan dan keadilan yang salah harus Lego lilo dan menjadikan pengalaman untuk tidak terulang kembali.
Editor : Agus suprianto














