Aktivis AMPB Botok dan Teguh Bebas, Namun Masih Pengawasan
PATI – NOTOPROJO.ID
Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu DR.Nimeeodi Gulo SH.MH merasa keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati terhadap Aktivis AMPB Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Hari ini kamis 05 Maret 2026 Majelis Hakim telah memberikan vonis terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yakni 6 bulan dalam pengawasan dan tidak perlu menjalani pidana penjara.Keputusan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA di Ruang Cakra PN Kelas IA Pati.
Dosen sekaligus Pengacara Senior ini mengatakan meskipun Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto langsung dibebaskan, vonis itu memberikan sinyal keras terhadap aktivis di Pati.
“Atas putusan itu, kita sebenarnya sangat keberatan karena putusan ini adalah sinyal yang sangat keras sebagai aktivis untuk tidak melakukan demonstrasi,” Papar Gule Usai keluar dari ruang sidang Cakra.
Dr.Nimerodi Gulo juga menyoroti penggunaan pasal yang digunakan untuk memberikan vonis.
“Atas putusan ini, kita merasa bahwa ini adalah sebuah putusan yang mencederai demokrasi sebab tadi pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 160 sebagaimana sudah direformulasi kembali kepada pasal 256 itu adalah penghasutan untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pasal 256 itu adalah pemberitahuan wajib, kewajiban ini jika tidak terjadi aspek pidana itu tidak menjadi tindak pidana. Nah itu yang kemudian diformulasikan ke dalam pertimbangan tadi bahwa dianggap Mas Botok dan Mas Teguh melakukan penghasutan melakukan tindak pidana padahal pasal 256 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Demonstrasi itu tidak kategori tindak pidana,” tambah Bang Gule Yang terkenal dekat dengan rekam media ini.
Untuk diketahui bahwa hari ini Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto langsung dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati, selanjutnya bisa menghirup udara segar bersama rekan dan keluarga besarnya.
Segenap Aktivis Pati merasa kurang menerima walaupun putusan pidana pengawasan Tetapi ini adalah putusan yang mencederai proses demokrasi di kabupaten Pati pada khususnya dan Indonesia Pada Umumnya
Penulis : Heroe
Editor : Agus suprianto














