• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Aktivis AMPB Botok dan Teguh Bebas

Redaksi by Redaksi
Maret 5, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aktivis AMPB Botok dan Teguh Bebas, Namun Masih Pengawasan

PATI – NOTOPROJO.ID

Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu DR.Nimeeodi Gulo SH.MH  merasa keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati terhadap  Aktivis AMPB Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Hari ini kamis 05 Maret 2026 Majelis Hakim telah memberikan vonis terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yakni 6 bulan dalam pengawasan dan tidak perlu menjalani pidana penjara.Keputusan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA di Ruang Cakra PN Kelas IA Pati.

Dosen sekaligus Pengacara Senior ini mengatakan meskipun Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto langsung dibebaskan, vonis itu memberikan sinyal keras terhadap aktivis di Pati.

“Atas putusan itu, kita sebenarnya sangat keberatan karena putusan ini adalah sinyal yang sangat keras sebagai aktivis untuk tidak melakukan demonstrasi,” Papar Gule Usai keluar dari ruang sidang Cakra.

Dr.Nimerodi Gulo juga menyoroti penggunaan pasal yang digunakan untuk memberikan vonis.

“Atas putusan ini, kita merasa bahwa ini adalah sebuah putusan yang mencederai demokrasi sebab tadi pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 160 sebagaimana sudah direformulasi kembali kepada pasal 256 itu adalah penghasutan untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pasal 256 itu adalah pemberitahuan wajib, kewajiban ini jika tidak terjadi aspek pidana itu tidak menjadi tindak pidana. Nah itu yang kemudian diformulasikan ke dalam pertimbangan tadi bahwa dianggap Mas Botok dan Mas Teguh melakukan penghasutan melakukan tindak pidana padahal pasal 256 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Demonstrasi itu tidak kategori tindak pidana,” tambah Bang Gule Yang terkenal dekat dengan rekam media ini.

Untuk diketahui bahwa hari ini Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto langsung dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati, selanjutnya bisa menghirup udara segar bersama rekan dan keluarga besarnya.

Segenap Aktivis Pati merasa kurang menerima walaupun putusan pidana pengawasan Tetapi ini adalah putusan yang mencederai proses demokrasi di kabupaten Pati pada khususnya dan Indonesia Pada Umumnya


Penulis : Heroe
Editor : Agus suprianto

Previous Post

Hasil Uji Lab Makanan Keluar, Ini Penyebab 23 Siswa SMK N 4 Pati  Keracunan MBG

Next Post

Pemprov Dampingi Pati Perkuat Tata Kelola

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pemprov Dampingi Pati Perkuat Tata Kelola

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Polsek Tayu Amankan ODGJ Mengamuk dan Merusak Rumah Kosong di Desa Pakis Pati

Juni 22, 2026

Recent News

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Polsek Tayu Amankan ODGJ Mengamuk dan Merusak Rumah Kosong di Desa Pakis Pati

Juni 22, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika