• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelaku Penganiayaan di Desa Raci Menyerahkan Diri,Di Jerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP

Redaksi by Redaksi
Desember 18, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku Penganiayaan di Desa Raci Menyerahkan Diri,Di Jerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP

PATI — NOTOPROJO.ID

Satu terduga pelaku kasus penganiayaan berat di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Terduga pelaku berinisial AAPG bin Teguh alias Gusdur, warga Desa Karang RT 03 RW 02, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, menyerahkan diri pada Jumat (19/12/2025) pukul 00.38 WIB.

Untuk diketahui Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diketahui berinisial PPS (26) yang saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor seorang diri melintas di Jalan Desa Raci.Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AB (25), DM (25), dan AR

Penyerahan diri dilakukan secara langsung kepada Tim Resmob Polresta Pati, yang dipimpin Aiptu Hariyanto selaku Katim dan Aipda Ahmad Zaeni selaku Kasubnit, di Mapolresta Pati. Saat menyerahkan diri, AAPG didampingi oleh ayah kandungnya serta dua aktivis, Anang Afiyana Firdaus dan Puguh Jarot Ari Wibowo.

Penyerahan diri ini melengkapi pengungkapan kasus penganiayaan berat yang sebelumnya telah diungkap Satreskrim Polresta Pati. Dalam perkara tersebut, tiga terduga pelaku lainnya telah lebih dulu diamankan, sementara AAPG sempat dinyatakan buron.

Ayah terduga pelaku menjelaskan bahwa pasca kejadian, anaknya sempat pergi ke pesantren sebagaimana rutinitas sehari-hari untuk mengikuti kegiatan mengaji. Namun, setelah mempertimbangkan situasi dan masa depan anaknya, pihak keluarga mendorong AAPG untuk bertanggung jawab secara hukum dengan menyerahkan diri.

Aktivis Anang Afiyana Firdaus menyampaikan bahwa langkah penyerahan diri tersebut merupakan sikap kooperatif yang patut diapresiasi dan mencerminkan itikad baik terduga pelaku dalam menghadapi proses hukum.

“Penyerahan diri ini adalah tindakan positif. Sikap kooperatif tentu akan menjadi catatan penting dan berpotensi meringankan ancaman hukuman yang menjerat terduga pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Puguh Jarot Ari Wibowo juga mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, penyerahan diri menunjukkan sikap tanggung jawab.

“Saya sangat mengapresiasi. Inilah sikap yang semestinya, berani berbuat dan berani bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubnit Resmob Polresta Pati, Aipda Ahmad Zaeni, turut menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif terduga pelaku yang secara sukarela menyerahkan diri kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi langkah terduga pelaku yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri. Ini menunjukkan sikap kooperatif dan tanggung jawab terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Aipda Ahmad Zaeni.

Ia menambahkan, penyerahan diri tersebut turut membantu kelancaran proses penyidikan serta menciptakan situasi yang kondusif.

“Kami juga mengapresiasi peran keluarga dan pihak-pihak yang mendampingi, sehingga proses penyerahan diri dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Selanjutnya, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan penyerahan diri AAPG, seluruh terduga pelaku dalam kasus penganiayaan di Desa Raci kini telah berada dalam penanganan pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Para tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.




Editor : Heroe

Previous Post

Dorong Efisiensi Petani,Pemkab Kudus Serahkan Bantuan Alsintan untuk Perkuat Swasembada Pangan

Next Post

Sidang Dugaan Penipuan Investasi Kapal di Gelar PN Pati, PH Korban :Saksi dan Bukti Sudah Lengkap Membuktikan Utomo Bersalah

Redaksi

Redaksi

Next Post

Sidang Dugaan Penipuan Investasi Kapal di Gelar PN Pati, PH Korban :Saksi dan Bukti Sudah Lengkap Membuktikan Utomo Bersalah

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026

LBH Juang Pati Dorong Penanganan Serius Dugaan Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo

Mei 6, 2026

LBH Juang Pati Imbau Aksi 13 Mei Tetap Santun dan Tidak Ganggu Aktivitas Pendidikan

Mei 6, 2026

Recent News

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026

LBH Juang Pati Dorong Penanganan Serius Dugaan Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo

Mei 6, 2026

LBH Juang Pati Imbau Aksi 13 Mei Tetap Santun dan Tidak Ganggu Aktivitas Pendidikan

Mei 6, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika