• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kuasa Hukum AMPB Ajukan Penahanan Aktivis Botok dan Teguh

Redaksi by Redaksi
November 28, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa Hukum AMPB Ajukan Penahanan Aktivis Botok dan Teguh

PATI – NOTOPROJO.ID

Tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Mapolresta Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025).  Mereka lakukan permohonan penangguhan penahanan bagi aktivis AMPB Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang saat ini masih ditahan di Polda Jateng.

Dokumen permohonan diserahkan tim advokasi AMPB.  Dalam dokumen tersebut, sebanyak 725 warga Pati secara sukarela menandatangani surat jaminan yang disertai lampiran KTP, sebagai bukti bahwa perkara ini telah melampaui ruang sidik kriminal dan menyentuh solidaritas publik.  Koordinator tim hukum AMPB, Kristoni Duha, menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan berisi permohonan pengalihan jenis penahanan atau penangguhan penahanan. Selain itu, terdapat surat jaminan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan para aktivis lokal. “Ini bukan hanya permohonan dari kami selaku penasihat hukum. Ini juga suara warga. Ada 725 orang yang turut menjamin. Semua KTP-nya kami lampirkan,” tegas Kristoni di hadapan wartawan.

Kristoni menjelaskan bahwa langkah ini diajukan segera setelah masa penahanan yang berakhir pada 20 November 2025, dan diperpanjang selama 40 hari sejak 21 November. Keputusan untuk bergerak lebih awal diambil untuk mengejar batas waktu administrasi. “Harusnya dukungan bisa lebih banyak. Tapi kami ajukan dulu yang sudah lengkap, daripada menunggu lama dan masa penahanannya keburu jalan,” jelasnya.

AMPB tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga menyoroti substansi hukum. Berharap restorative justice Tim advokasi merujuk pada argumen penasihat hukum sebelumnya, Nimerodin Gulo, yang menilai penerapan pasal pidana umum dalam kasus ini kurang relevan. “Dari kaca mata hukum, ini kurang tepat. Perbuatannya sudah diatur jelas di undang-undang lalu lintas, tapi yang dipakai justru undang-undang umum,” ujar Kristoni.

Selain itu Kristoni juga mengungkapkan,  bahwa Gabungan Aktivis Pati (GAP) telah mengirim surat permohonan rekonsiliasi kepada Kapolda Jateng dengan disertai surat persetujuan dari anggota DPRD Pati, agar perkara Botok dan Teguh dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi dan mekanisme restorative justice. Gerakan dorongan damai ini kini menunggu respons dari Polda Jateng, dan pihaknya selaku kuasa hukum AMPB berharap Kapolda Jawa Tengah membuka ruang penyelesaian yang lebih humanis dan bermartabat. “Kami sangat berharap Kapolda mendorong penyelesaian lewat jalan damai, melalui rekonsiliasi atau restorative justice. Ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Wakasat Intelkam Polres Pati, AKP Hartoyo, menyatakan bahwa berkas satu bundel telah diterima secara resmi oleh pihak Polresta Pati. “Tanda bukti penerimaan pun telah diserahkan kembali kepada tim advokat AMPB,” pungkasnya.

Botok dan Teguh ditangkap dan ditahan Botok cs ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar demo mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Alun-alun Pati, 2 Oktober lalu. Dalam sidang tersebut, DPRD Kabupaten Pati sepakat memberikan kesempatan kepada Bupati Pati Sudewo untuk memperbaiki kinerja. Pemakzulan pun gagal. Gagalnya pemakzulan ini membuat massa AMPB kecewa. Mereka kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang. Tindakan ini menjadi celah pihak aparat kepolisian untuk menangkap Botok dan Teguh Istiyanto. Selain keduanya, seorang sopir dari Kabupaten Pati yang berinisial I juga ditangkap. Mereka kini telah dijadikan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara meskipun hanya memblokir Pantura sekitar 15 menit. /Red.

Previous Post

Pemkab Rembang Siapkan Senam Guyub Rukun Bersama Bupati di Penghujung 2025

Next Post

Firman Soebagyo : Gemarikan Pentingnya Konsumsi Ikan Sebagai Sumber Protein Hewani

Redaksi

Redaksi

Next Post

Firman Soebagyo : Gemarikan Pentingnya Konsumsi Ikan Sebagai Sumber Protein Hewani

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika