Terdakwa Penipuan 3,1 Milyar di Pati,JPU Tuntut 4 Tahun Penjara
PATI – NOTOPROJO.ID
Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke-12 dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban berinisial NW panggilan akrab Wiwid warga Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah warga mojopitu Pati. Kamis (09/10/25)
Sidang Ke-12 ini dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan bersama korban Wiwid serta sejumlah relawan .
Hasil Persidangan ke-12
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah memenuhi unsur Pasal 378, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar serta hal-hal yg memberatkan Terdakwa adalah telah merugikan Korban NW sebesar Rp. 3.100.000.000,- (Tiga Milyar Seratus Juta Rupiah), Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan nyaris tidak ada.
KRONOLOGI KASUS
Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5 – 7 persen.
Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah, saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023 – Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.
Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari saksi korban sendiri. Selanjutnya uang saksi korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dengan dikenakan bunga jasa sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Korban.
Dalam kurun waktu penyelidikan korban, didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT Puas sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021 silam, demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Atas tuntutan JPU dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut maksimal 4 (Empat) tahun penjara dalam perkara ini.
“Kami sangat mengapresiasi Penuntut Umum yang sangat cermat mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 Saksi dan Ahli Pidana dari UGM ( Universitas Gajah Mada), termasuk saksi-saksi a de charge dan Ahli Pidana dari UNDIP ( Universitas Diponegoro )yang dihadirkan terdakwa.
“Terdakwa dituntut hukuman maksimal yaitu 4 (Empat) Tahun Penjara. Karena memang Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tidak ada alasan Penghapus pidana dan alasan pemaaf sebagaimana diuraikan JPU td, sehingga berdasarkan Pasal 48-51 KUHP serta Pasal 44 KUHP maka Terdakwa harus bertanggungjawab. Terlebih JPU menilai Tidak ada alasan yg meringankan Terdakwa. Sedangkan alasan yang memberatkan adalah Terdakwa telah merugikan korban 3,1 Milyar, berbelit-belit dalam persidangan serta tidak merasa bersalah,” papar Teguh.
Wiwied selaku korban berharap Majelis Hakim memutuskan hukuman maksimal seperti yang dituntutkan Jaksa JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) dan memutuskan terdakwa untuk mengganti kerugian selaku korban.
“Kami mohon Majelis Hakim dengan segala kewenangan dan kewibawaan yg melekat, berkenan memutuskan Terdakwa bersalah serta menghukum Terdakwa 4 (Empat) Tahun Penjara dan menetapkan restitusi kepada Korban sebesar 3,1 Milyar. Karena keadilan dari perspektif korban sepatutnya juga diperhatikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, yg sejauh ini kami lihat cukup bijaksana dalam meneriksa perkara ini.” pungkas DR. Teguh Hartono
Editor : Heroe














