Sidang ke-7 Perkara Dugaan Penipuan 3,1 Milyar Dengarkan Keterangan Saksi Ahli dari UGM
PATI — NOTOPROJO.ID
Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ketujuh dengan agenda pemeriksaan keterangan Ahli Hukum Pidana kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., perkara tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban NW atau Wiwied Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah jl. mojopitu no 16 Pati. Senin (15/09/25)Siang.
Sidang Ketujuh ini dengan agenda pemeriksaan Ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta; Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Saksi Ahli dari Universitas Gajahmada ( UGM ) Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL. lulus dari S1 Fakultas Hukum UGM (FH UGM) pada tahun 2011 lalu melanjutkan studi S2 pada tahun 2O12 di Adelaide Law School, University of Adelaide. Beliau mulai bergabung menjadi dosen di departemen hukum pidana FH UGM pada tahun 2014 hingga sekarang.
Sebagai seorang akademisi, pemikiran Akbar dalam hukum pidana kerap kali dituangkan ke dalam penelitian dan jurnal ilmiah yang sudah banyak dipublikasikan.
Akbar secara khusus mendalami hukum pidana, hukum acara pidana, kebijakan hukum pidana (Criminal Policy), tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi, dan konsep pemidanaan dalam hukum pidana.
Pengalaman dan ilmu yang dimiliki oleh Akbar juga membuatnya dipercaya oleh banyak pihak untuk menjadi Ahli Hukum Pidana yang memberikan keterangan ahli dalam lebih dari 200 persidangan sejak tahun 2018
Dirinya Berpendapat modus operandi terdakwa menggunakan nota-nota palsu dan perusahaan fiktif menunjukkan Mens Rea ( niat jahat) tindak pidana penipuan. Unsur penggelapan juga terpenuhi karena uang yg diinvestasikan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H,memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Pati .Senin(15/09/25).
Saksi Ahli yang dihadirkan memberikan pendapatnya bahwa unsur penipuan terpenuhi jika merujuk pada modus operandi terdakwa yang menggunakan nota-nota yang dipalsukan, perusahaan fiktif dan jaminan tanah yg diberikan terdakwa kepada korban ternyata bukan milik terdakwa Anifah.
Sedangkan unsur penggelapan terpenuhi karena uang yang diinvestasikan korban dipergunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%.
Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah, Saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.
Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari saksi korban sendiri. Uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada saksi puji supriyani alias Puput dengan dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban.
Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Atas keterangan Ahli Pidana dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap keterangan Ahli Pidana dapat dijadikan rujukan oleh Hakim untuk membuktikan telah terjadi tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yg dilakukan oleh Terdakwa Anifah.
“Tadi sama-sama kita dengarkan keterangan Ahli dari UGM yaitu Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. yang pada pokoknya memberikan keterangan atau pendapatnya mengenai unsur-unsur tindak pidana penggelapan yang telah terpenuhi jika sejak awal perikatan sudah ada tipu muslihat,” jelas Teguh.
Teguh menambahkan Sejak awal dibuktikan mens rea ( niat jahat) terdakwa yang tidak bisa melaksanakan PKK tapi menjanjikan ke Korban.Seperti skema Ponzi walaupun uangnya dikembalikan tapi memenuhi unsur Penipuan, apalagi modus operandi terdakwa menggunakan nota-nota yang dipalsukan demikian juga perusahaan terdakwa fiktif dan jaminan yg diberikan oleh terdakwa kepada korban ternyata milik orang lain, memperkuat unsur rangkaian kebohongan yg dilakukan terdakwa.
” Sedangkan unsur tindak pidana penggelapannya terpenuhi karena terdakwa menggunakan uang investasi dari korban tidak sesuai peruntukannya.”jelas Teguh.
Selanjutnya Ahli juga berpendapat bahwa perkara tesebut bukanlah wanprestasi walaupun ada jaminan berupa benda tidak bergerak. Karena jaminan tidak serta merta meniadakan mens rea ( niat jahat) walaupun yg dijadikan jaminan atas nama sendiri, tapi secara komprehensif harus dilihat kebenaran materiil tidak hanya formil.
Selanjutnya harus dilihat apakah nilainya sesuai? Apakah diberikan hak tanggungan? Apakah bisa dilelang? Dan apakah sejak awal dijadikan jaminan?
Terlebih jika Terdakwa menjaminkan sesuatu yg bukan miliknya. Hal itu justru membuktikan sejak awal terdakwa melakukan rangkaian kebohongan, dengan tipu muslihat dan tidak bisa melaksanakan apa yg dijanjikannya.
Kuasa Hukum Wiwied selaku Korban berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang terang dan adil.
“Kami berharap Keterangan Ahli Dr. Muhammad Fatahillah Akbar ini dapat dipertimbangkan secara seksama dan dapat menjadi faktor penentu untuk mendukung Majelis Hakim dalam membuat keputusan yang terang dan adil, karena Keterangan Ahli memiliki kekuatan hukum sebagai Alat Bukti sesuai Pasal 184 dan 186 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, pungkas DR. Teguh Hartono.
Penulis : Heroe
Editor : Agus suprianto














