PWI Dan IJTI Pati Laporkan Pelaku Kriminalisasi Wartawan Ke Polresta Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, resmi membawa kasus dugaan kriminalisasi wartawan yang terjadi di DPRD Kabupaten Pati ke ranah hukum dengan melaporkan para terduga pelaku ke Polresta Pati, Kamis, (4/9/2025) petang.
Ketua PWI Pati Much. Noor Effendi mengatakan, jika dirinya bersama rekan-rekan dari PWI Pati dan IJTI Muria Raya mendampingi kedua korban di Polresta Pati untuk melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut.
Dirinya meminta supaya Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bekerja secara profesional dan tegas dalam mengatasi permasalahan ini.
Pasalnya, sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dilindungi hak-haknya dalam melakukan peliputan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers jelas ada pidanya,” jelasnya.
Diwaktu yang sama Kasi Humas Polresta Pati IPDA Hafid mengamini jika permasalahan dugaan kekerasan dan kriminalisasi wartawan sudah dilaporkan kepada pihak Polresta Pati.
Pihaknya berjanji akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menggali informasi lebih jauh lagi.
“Kami sudah menerima laporannya dan kami akan menindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Agus suprianto














