• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Advetorial.Kab Rembang

Toko Modern Di Rembang Dilarang Buka 24 Jam, Ini Alasanya

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2025
in Berita Advetorial.Kab Rembang
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Toko Modern Di Rembang Dilarang Buka 24 Jam, Ini Alasanya

REMBANG – NOTOPROJO.ID

Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan kembali larangan bagi toko modern untuk beroperasi selama 24 jam. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, pada 20 Agustus 2025.

Dalam surat edaran tersebut, toko modern wajib mematuhi jam operasional yang ditetapkan, yaitu pukul 10.00–22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Khusus akhir pekan, Sabtu dan Minggu, jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Kepala Dindagkop UKM, M. Mahfudz, menjelaskan bahwa aturan mengenai jam operasional toko modern sebenarnya sudah ada sejak awal pendiriannya, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

“Jadi ketentuannya sebenarnya sudah lama. Tapi kadang-kadang masih ada yang melanggar. Makanya melalui surat edaran ini, kami menegaskan kembali bahwa aturan ini harus ditaati,” jelas Mahfudz.

Ia menambahkan, pembatasan jam operasional tersebut bertujuan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional agar dapat bersaing secara sehat.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa toko modern yang berada di kawasan jalan arteri hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB dan harus tutup sebelum pasar tradisional di sekitarnya buka.

“Sejak awal berdiri, aturan ini sudah ada. Ini bukan hal baru, hanya penguatan kembali,” tegas Mahfudz.

Dindagkop UKM berharap seluruh pengelola toko modern mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Bupati Demak Serahkan Bantuan RTLH

Next Post

Pemkab Rembang Upayakan Penghargaan Tingkat Swasti Saba Wiwerda

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pemkab Rembang Upayakan Penghargaan Tingkat Swasti Saba Wiwerda

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Diduga Gelapkan Penjualan Oli Shell Rp1,4 Miliar, Mantan Supervisor Sales Distributor Jalani Sidang di PN Pati

Juni 4, 2026

Relawan Sudewo Konsolidasi Jelang Sidang Tipikor Semarang, Targetkan 1.000 Pendukung Hadir

Juni 1, 2026

Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo

Mei 30, 2026

Warga Tinanding Grobogan Keluhkan Lumpur Pascabanjir, Sekda Jateng Langsung Respons Cepat

Mei 30, 2026

Recent News

Diduga Gelapkan Penjualan Oli Shell Rp1,4 Miliar, Mantan Supervisor Sales Distributor Jalani Sidang di PN Pati

Juni 4, 2026

Relawan Sudewo Konsolidasi Jelang Sidang Tipikor Semarang, Targetkan 1.000 Pendukung Hadir

Juni 1, 2026

Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo

Mei 30, 2026

Warga Tinanding Grobogan Keluhkan Lumpur Pascabanjir, Sekda Jateng Langsung Respons Cepat

Mei 30, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Diduga Gelapkan Penjualan Oli Shell Rp1,4 Miliar, Mantan Supervisor Sales Distributor Jalani Sidang di PN Pati

Juni 4, 2026

Relawan Sudewo Konsolidasi Jelang Sidang Tipikor Semarang, Targetkan 1.000 Pendukung Hadir

Juni 1, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika