• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Advetorial.Kab Rembang

PT Roteq Tawarkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah RDF ke Pemkab Rembang

Redaksi by Redaksi
Juli 9, 2025
in Berita Advetorial.Kab Rembang
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Roteq Tawarkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah RDF ke Pemkab Rembang

REMBANG – NOTOPROJO.ID

PT Roteq menawarkan kerja sama pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Tawaran tersebut dipaparkan langsung dalam pertemuan bersama Bupati Rembang dan jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (7/7/2025).

Water Division Head PT Roteq, Thomas Eko H., menyampaikan bahwa perusahaannya memiliki solusi teknologi untuk permasalahan sampah di Rembang. Ia menekankan bahwa teknologi RDF dapat mengurangi volume sampah dan menghasilkan bahan bakar alternatif.

“Terkait dana investasi, kami siap membantu mencarikan solusi. Nantinya tetap ada pengembalian dana investasi,” jelasnya.

Menurut Thomas, Pemkab Rembang sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan PT Semen Gresik terkait pengelolaan sampah. Oleh karena itu, PT Roteq melihat peluang kolaborasi untuk mendukung implementasi RDF di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala DLH Rembang, Ika Himawan, menyampaikan bahwa Pemkab saat ini masih menunggu kejelasan dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis RDF. Pembangunan yang semula dijadwalkan tahun ini diundur menjadi tahun 2026.

“Kalau dari pusat tidak jadi, maka keberadaan investor ini sangat berguna bagi Rembang. Kami akan mematangkan pola kerja samanya seperti apa. Kamis besok akan bertemu dengan PT MSI sebagai pihak yang akan membiayai, sedangkan PT Roteq menangani teknisnya,” ucap Ika.

Selain PT Roteq, Pemkab Rembang juga menerima tawaran kerja sama serupa dari PT Wijaya Karya (Wika). Pemerintah daerah akan mempertimbangkan mitra yang paling siap dan cepat dalam merealisasikan pengelolaan sampah RDF.

“Setelah dipilih, nanti akan kita diskusikan dengan Pak Sekda dan Dewan mengenai sistem kerja samanya,” tambah Ika.

Sebagai informasi, teknologi RDF merupakan metode pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan industri. Pemkab Rembang membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta guna mengoptimalkan fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh yang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah di wilayah tersebut.

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Haul Suro Mbah Ahmad Mutamakkin Kajen di Bulan Asyuro 10 Muharram 1447 H

Next Post

Dintanpan Rembang Mulai Terapkan Formulir Digital untuk Pelaporan Inseminasi Buatan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Dintanpan Rembang Mulai Terapkan Formulir Digital untuk Pelaporan Inseminasi Buatan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika