• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Kriminal Polda Jateng

Polres Purbalingga Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video Viral Pemerasan oleh Oknum Anggota Ormas

Redaksi by Redaksi
Mei 1, 2025
in Berita Kriminal Polda Jateng
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Purbalingga Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video Viral Pemerasan oleh Oknum Anggota Ormas

PURBALINGGA – NOTOPROJO.ID

Beredar video di media sosial sejumlah orang diduga oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) melakukan tindakan pemerasan di salah satu warung penjual minuman di Kabupaten Purbalingga. Video tersebut viral dan aksi tersebut mendapat kecaman dari masyarakat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga bertindak cepat melakukan upaya penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelakunya.

Pengungkapan kasus tersebut dipublikasikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/4/2025) sore.

Kapolres Purbalingga mengatakan kami sampaikan konferensi pers terkait peristiwa yang terjadi sebagaimana yang terberitakan di media sosial, ada video beberapa orang yang mendatangi sebuah kios di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan, Purbalingga.

“Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan bahwa atas dasar informasi yang diterima, tim penyidik dari Satreskrim menindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan. Akhirnya dapat mengidentifikasi orang-orang tersebut dan selanjutnya dilakukan upaya pemeriksaan.

“Dari hasil pendalaman penyidik Satreskrim perlu ditekankan bahwa dalam permasalahan ini ada dua perkara. Yang pertama terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah orang dan satu lagi terkait penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi perizinan yang seharusnya,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan, terkait peristiwa intimidasi yang dilakukan lima orang sesuai video yang beredar, sampai dengan siang tadi tim penyidik dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kemudian disimpulkan dari lima orang yang tampak dalam video, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.

“Terhadap ketiganya, mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan. Adapun beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa sudah dilakukan penyitaan termasuk pengumpulan alat bukti lainnya,” jelas Kapolres.

Identitas tersangka yaitu ATA (44) warga Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, DS (33) warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya, untuk perkara kedua lanjut Kapolres, dilakukan pendalaman toko yang menjadi objek permasalahan ini dalam perkara melakukan penjualan minuman beralkohol yang tidak disertai perizinan. Ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.

“Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Pada toko tersebut dilakukan upaya oleh penyidik tipiring Satsamapta diamankan 8 botol minuman beralkohol. Selanjutnya akan dilakukan proses melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa di video yang beredar para tersangka memang menggunakan pakaian yang melekat, menunjukkan atribut sebuah organisasi masyarakat tertentu. Namun kami tetap fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan.

“Kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun yaitu Pasal 368 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 369 dan atau Pasal 55 KUHP. Kami jerat dengan pasal berlapis,” pungkasnya.

(*)

Previous Post

Ribuan Warga Padati Ngaji Bareng di Dadirejo,Gus Miftah Gemakan Toleransi

Next Post

Oknum Polisi di Pati Dalangi Perampokan Minimarket, Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat

Redaksi

Redaksi

Next Post

Oknum Polisi di Pati Dalangi Perampokan Minimarket, Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

LBH Djoeang Pati Apresiasi Aksi Nelayan, Soroti Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan

Mei 4, 2026

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Mei 4, 2026

Recent News

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

LBH Djoeang Pati Apresiasi Aksi Nelayan, Soroti Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan

Mei 4, 2026

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Mei 4, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika