Perangkat Desa Langse Ditahan Kejari Pati Atas Korupsi Dana Desa senilai 170 Juta
PATI – NOTOPROJO.ID
Bendahara Desa atau Kaur Keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial H (47) ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi keuangan Desa. Uang Desa Dipergunakan bukan untuk semestinya namun justru dipergunakan untuk kepentingan Pribadi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menahan seorang perangkat desa di Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati langsung menahan Hinga 20 hari kedepan di Lapas Pati,atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)mengakibatkan kerugian negara senilai 170 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati ( Kajari ) Pipiet Suryo Priarto Wibowo melalui Kasipidsus Kejari Pati Erwin Adriyanto mengamini hal tersebut .H ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kas desa di Desa Langse tahun anggaran 2022/2023.
“Atas penyalahgunaan DD di desa Langseng H menggunakan dana Rp170 juta untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2022/2023, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Pati,” ucap Erwin, Selasa (16/2/2025)Sore.

Iya menambahkan bahwa atas tindakannya itu, H melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 tentang UU Tipikor hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa buku kas desa, APBDes, rekening desa, kuitansi pengambilan slip dan uang,” tambahnya.
Ditempat terpisah Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Pati Zove Ardhani saat dikonfirmasi membenarkan adanya tahanan yang berstatus titipan dari Kejari Pati,merupakan tahanan Tipikor
“Pelaku merupakan Perangkat desa dengan jabatan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langseng dan berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejari Pati,” pungkasnya.(*)
Perangkat Desa Langseng Ditahan Kejari Pati Atas Korupsi Dana Desa senilai 170 Juta
PATI – NOTOPROJO.ID
Bendahara Desa atau Kaur Keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial H (47) ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi keuangan Desa. Uang Desa Dipergunakan bukan untuk semestinya namun justru dipergunakan untuk kepentingan Pribadi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menahan seorang perangkat desa di Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati langsung menahan Hinga 20 hari kedepan di Lapas Pati,atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)mengakibatkan kerugian negara senilai 170 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati ( Kajari ) Pipiet Suryo Priarto Wibowo melalui Kasipidsus Kejari Pati Erwin Adriyanto mengamini hal tersebut .H ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kas desa di Desa Langse tahun anggaran 2022/2023.
“Atas penyalahgunaan DD di desa Langseng H menggunakan dana Rp170 juta untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2022/2023, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Pati,” ucap Erwin, Selasa (16/2/2025)Sore.
Iya menambahkan bahwa atas tindakannya itu, H melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 tentang UU Tipikor hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa buku kas desa, APBDes, rekening desa, kuitansi pengambilan slip dan uang,” tambahnya.
Ditempat terpisah Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Pati Zove Ardhani saat dikonfirmasi membenarkan adanya tahanan yang berstatus titipan dari Kejari Pati,merupakan tahanan Tipikor
“Pelaku merupakan Perangkat desa dengan jabatan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langse dan berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejari Pati,” pungkasnya.(*)














