• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Perangkat Desa Langse Ditahan Kejari Pati, Korupsi DD 170 Juta Ancaman 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Februari 18, 2025
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perangkat Desa Langse Ditahan Kejari Pati Atas Korupsi Dana Desa senilai 170 Juta

PATI – NOTOPROJO.ID

Bendahara Desa atau Kaur Keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial H (47) ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi keuangan Desa. Uang Desa Dipergunakan bukan untuk semestinya namun justru dipergunakan untuk kepentingan Pribadi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menahan seorang perangkat desa di Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati langsung menahan Hinga 20 hari kedepan di Lapas Pati,atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)mengakibatkan kerugian negara senilai 170 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pati ( Kajari ) Pipiet Suryo Priarto Wibowo melalui Kasipidsus Kejari Pati Erwin Adriyanto mengamini hal tersebut .H ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kas desa di Desa Langse tahun anggaran 2022/2023.

“Atas penyalahgunaan DD di desa Langseng H menggunakan dana Rp170 juta untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2022/2023, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Pati,” ucap Erwin, Selasa (16/2/2025)Sore.

Iya menambahkan bahwa atas tindakannya itu, H melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 tentang UU Tipikor hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa buku kas desa, APBDes, rekening desa, kuitansi pengambilan slip dan uang,” tambahnya.

Ditempat terpisah Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Pati Zove Ardhani saat dikonfirmasi membenarkan adanya tahanan yang berstatus titipan dari Kejari Pati,merupakan tahanan Tipikor

“Pelaku merupakan Perangkat desa dengan jabatan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langseng dan berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejari Pati,” pungkasnya.(*)

Perangkat Desa Langseng Ditahan Kejari Pati Atas Korupsi Dana Desa senilai 170 Juta

PATI – NOTOPROJO.ID

Bendahara Desa atau Kaur Keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial H (47) ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi keuangan Desa. Uang Desa Dipergunakan bukan untuk semestinya namun justru dipergunakan untuk kepentingan Pribadi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menahan seorang perangkat desa di Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati langsung menahan Hinga 20 hari kedepan di Lapas Pati,atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)mengakibatkan kerugian negara senilai 170 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pati ( Kajari ) Pipiet Suryo Priarto Wibowo melalui Kasipidsus Kejari Pati Erwin Adriyanto mengamini hal tersebut .H ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kas desa di Desa Langse tahun anggaran 2022/2023.

“Atas penyalahgunaan DD di desa Langseng H menggunakan dana Rp170 juta untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2022/2023, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Pati,” ucap Erwin, Selasa (16/2/2025)Sore.

Iya menambahkan bahwa atas tindakannya itu, H melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 tentang UU Tipikor hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa buku kas desa, APBDes, rekening desa, kuitansi pengambilan slip dan uang,” tambahnya.

Ditempat terpisah Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Pati Zove Ardhani saat dikonfirmasi membenarkan adanya tahanan yang berstatus titipan dari Kejari Pati,merupakan tahanan Tipikor

“Pelaku merupakan Perangkat desa dengan jabatan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langse dan berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejari Pati,” pungkasnya.(*)

Previous Post

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

Next Post

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

Redaksi

Redaksi

Next Post

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Gerak Cepat Polisi! Pelaku Penganiayaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

April 21, 2026

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026

Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Lewat Talkshow Hidup Sehat

April 20, 2026

Recent News

Gerak Cepat Polisi! Pelaku Penganiayaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

April 21, 2026

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026

Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Lewat Talkshow Hidup Sehat

April 20, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Gerak Cepat Polisi! Pelaku Penganiayaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

April 21, 2026

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika