Permasalahan Ruko di Semampir Pati Berujung Saling Lapor APH
PATI – NOTOPROJO.ID
Gegara Rumah Toko (Ruko) di Desa Semampir, Kecamatan/ Kabupaten Pati Jawa tengah kini berujung saling saling klaim dan Lapor Polisi. Pasalnya Pelaksana kegiatan pembangunan Ruko Diana warga Kudus menganggap jika dirinya merasa dicemarkan dengan berita hoax. Senin (20/1/2025).
Diana merupakan Pengelola Sentral Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Semampir, Pati akhirnya mengadu ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati atas dugaan pencerahan nama baiknya. Pengusaha sukses ini mengaku terpaksa harus menempuh jalur hukum.
“Sebab, dia dinarasikan telah membongkar bangunan tanpa prosedur, dan seolah-olah terkesan semena-mena. Aduannya terkait dengan penyebaran informasi palsu melalui ITE yang telah ditujukan kepadanya oleh Saudara BM yang mengaku dari Salah satu LBH dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK),” jelasnya di Halaman Mapolresta Pati.
Diana menjelaskan, bahwa berita bohong yang beredar itu telah menyebabkan kerugian besar, baik secara materi maupun non-materi.
“Menyebarluaskan berita yang menurut saya hoaks, berita yang tidak ada kebenarannya. Karena saya dituduh dengan nama yang tidak benar dan pencemaran nama baik. Sehingga saya merasa nama baik saya tercemar,” jelasnya.
Diana berharap, pihak berwajib segera mengusut tuntas aduan yang dilayangkan dan memberikan sanksi setimpal kepada pihak dimaksud. Semua bukti-bukti administratif sudah saya serahkan kepada penyidik, supaya mendapatkan jawaban hal tersebut.
“Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran Ruko. Pihak Dinas Pekerjaan Umum bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serang Lusi Juana, Provinsi Jawa Tengah telah memberikan surat teguran 1, 2, hingga 3 kepada pihak penyewa, hanya saja tidak digubris,” terangnya belum lama ini.
Ditambahkan Diana “Termasuk, sudah pernah digelar mediasi, antara instansi terkait selaku pemilik lahan, pihak pengelola, pihak penyewa, dan pihak-pihak lain namun belum ada titik temu dengan mereka. Kemudian saya disuruh oleh PSDA untuk membongkar, sehingga tahun depan bisa melanjutkan proses sewa kemitraan. Karena kaitan pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Heroe














