Perlukah Kades Di Pati Pendampingan Hukum,Ini Saran Ir Bambang Susilo DPRD Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri Pati melakukan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pati tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pati.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan pada hari Kamis, 4 Maret 2021 di Kantor Bupati Pati, ditandatangani oleh Haryanto, SH, MM, M.Si selaku Bupati Pati dengan Mahmudi, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pati .Nota Kesepakatan atau MoU ini dilakukan yaitu sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan koordinasi penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi Pemberian Bantuan Hukum yang meliputi penyelesaian perkara baik di dalam Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non litigasi); Pertimbangan Hukum yang meliputi pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Audit Hukum (Legal Audit) dan Tindakan hukum lain yang meliputi pemberian bantuan sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator di dalam penyelesaian suatu sengketa antar negara atau pemerintah di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi; dan Kegiatan-kegiatan lainnya sesuai kebutuhan Para Pihak baik dari Pemerintahan Kabupaten Pati maupun dari Kejaksaan Negeri Pati.
Pendampingan hukum pemerintahan kabupaten pati terhadap kepala desa sudah dilaksanakan sosialisasi namun penerapanya belom ada kejelasan,Permasalahan kepala desa (kades) yang tersangkut masalah hukum di wilayah Kabupaten Pati, dinilai perlu perhatian. Baik dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) ataupun permasalahan lainnya. Kondisi itu harus disikapi dengan adanya pendampingan hukum bagi kades.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pemkab ada pendampingin hukum dari Bagian Hukum saat tersangkut masalah. Kades seharusnya juga ada, baik dari pemerintah atau lembaga hukum lainnya yang sudah bekerjasama,” kata DPRD Kabupaten Pati, Ir bambang susilo.Senin (14/10/24)
Dikatakan, kades saat mengelola ADD dan DD banyak yang tersangkut masalah hukum. Kasus yang menjerat kades itu, diduga banyak yang tahu tentang hukum atau tidak berpengalaman dalam pengelola anggaran. Kades sebagai pengelola dan pengguna anggaran, juga kerap tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan dalam mengambil kebijakan. Kondisi itu diharapkan bisa mendapatkan pendampingan hukum agar kades juga mendapatkan pembelaan.
“Walaupun kasus korupsi juga harus ada pembelaan hukum. Itu hak yang harus dipenuhi,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Pak Bambang.
Menurut dia, tidak hanya pendampingan hukum, kades juga berhak mendapatkan bimbingan teknis dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang masuk dalam APBDes. Hal itu harus dilakukan pemerintah dalam menfasilitasi kades untuk mendapatkan teknis pengelolaan tersebut. Termasuk, bimbingan teknis tentang selek beluk hukum. Hal itu dinilai akan meminimalisir kades tersangkut masalah hukum.
“Jika pemerintah belum mampu melaksanakan hal itu, maka bisa bekerjasama dengan lembaga hukum,” jelas Bambang.
Ditambahkan, terkait dengan anggaran dalam pendampingan hukum dan bimbingan hukum bisa nanti dibicarakan bersama anata intern pemerintahan desa maupun anata pemerintahan desa dengan pemerintahan kabupaten pati .
“Kita juga harus melindungi kades, memberikan pengetahuan hukum , memberikan pencerahan serta memberikan contoh terbaik agar kades tidak terjerat masalah hukum yang disebabkan ketidaktahuanya.Karena pemerintahan desa unjung tombak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat,” pungkasnya. ( ADV)














