Ratusan Petani Desa Pundenrejo Datangi Kantor Bupati Pati Meminta Lahan Pertanian Dikembalikan
PATI – NOTOPROJO.ID
Ratusan warga Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang didominasi berpencaharian Petani menggelar aksi Audensi dan Demontrasi di depan kantor Bupati Pati . Jum’at (04/10/24) Pagi.

Kelompok Petani Desa Pundenrejo menuntut tanah peninggalan leluhurnya untuk dikembalikan ke petani, tanah tersebut merupakan tanah peninggalan waris yang turun temurun yang saat ini disewa pihak perusahaan PT LPI.
Untuk diketahui lahan seluas 7,3 hektar merupakan tanah yang menurut petani Pundenrejo merupakan tanah dari nenek moyang yang sudah dikerjakan petani secara turun temurun.
Dalam orasinya bahwa neraka menyatakan akan terus berjuang untuk mengembalikan tanah untuk segera dikerjakan kembali kepada petani seperti sedia kala untuk terus bisa menghidupi keluarganya .
“Lahan pertanian ini merupakan milik masyarakat Pundenrej bukannya hak milik orang lain, kami akan terus berjuang untuk mendapatkan kembali,” ucap seorang yang berorasi di depan kantor Bupati Pati, Jumat (4/10/2024).
Pantauan tim Notoprojo kegiatan demontrasi di dominasi kaum perempuan dengan menggunakan caping.dengan berpakaian sosok petani mereka menggelar sejenis tikar untuk di duduki bersama, sambil mendengarkan orasi diikuti alunan sholawat dan doa bersama.
Dikesempatan yang sekitar 10 orang mengikuti audensi bersama PJ Bupati Pati dan dinas terkait untuk duduk bersama melalukan mediasi untuk mencapai mufakat, namun hasil yang didapatkannya tidak ditemukannya kesepakatan keduabelah pihak.
Sementara itu, Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko menjelaskan hasil dari pertemuan dengan pihak terkait agar tanah tersebut tidak dikelola terlebih dahulu. Baik dari pihak pabrik dan pertanian. Kedua belah pihak diminta untuk menahan diri untuk tidak melakukan hal- hal yang merugikan orang lain.
“Masyarakat dimohon menahan diri dulu, bagi yang tinggal di sana hidup nyaman dulu semua karena sudah ada akta perjanjian, 12 orang yang mukim di wilayah itu akad dengan LPI masih di sana kemudian keinginan masing-masing akan diselesaikan BPN sesuai dengan prosedur hukum,” pungkasnya.














