DPRD Pati Kecewa, Banyak Camat dan Kepala OPD Absen dalam Rapat Paripurna APBD Perubahan
PATI, NOTOPROJO.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyayangkan ketidakhadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat dalam rapat paripurna, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna tersebut memiliki sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pati 2026. Selain itu, rapat juga membahas persetujuan prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, mengaku kecewa karena tingkat kehadiran camat dalam rapat tersebut dinilai rendah. Dari 21 camat yang diundang, hanya enam orang yang hadir.
“Kita melihat dinamika tingkat kehadiran ternyata banyak camat yang tidak hadir memenuhi undangan. Dari 21 yang kita undang, yang hadir hanya enam camat,” ujar Ali seusai rapat paripurna, Senin siang.
Menurut Ali, ketidakhadiran tersebut juga terjadi pada sejumlah kepala OPD. Padahal, rapat paripurna membahas APBD Perubahan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.
“Banyak OPD juga yang tidak hadir. Kami pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD menyayangkan sikap para kepala OPD maupun camat yang tidak hadir,” katanya.
Ali menegaskan, pembahasan APBD seharusnya menjadi perhatian bersama karena anggaran yang dibahas berkaitan dengan program yang nantinya dilaksanakan oleh masing-masing OPD.
“Ini membahas APBD. Mereka selaku pengguna anggaran, bukan kami. Kami membahas berdasarkan masukan mereka yang kemudian dirancang dalam RAPBD Perubahan,” ujar Ali.
Komisi A Diminta Panggil Camat dan Kepala OPD
Atas kondisi tersebut, Ali meminta Komisi A DPRD Kabupaten Pati menindaklanjutinya dengan memanggil sejumlah camat dan kepala OPD yang tidak hadir dalam rapat paripurna.
Menurut dia, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat, terutama setelah rangkaian pembahasan APBD Perubahan yang dijadwalkan berlangsung pada 14-18 September 2026.
“Dalam waktu dekat. Ini kita mulai tanggal 14 sampai 18 membahas APBD Perubahan. Setelah itu akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Persilakan Mundur Jika Tak Sanggup Menjalankan Tugas
Ali bahkan mempersilakan kepala OPD maupun camat yang merasa tidak lagi mampu menjalankan tugas untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut dia, masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai mampu mengemban amanah sebagai kepala OPD maupun camat.
“Toh, kalau mereka sudah bosan atau malas menjadi camat, ya membuat pengunduran diri. Biar diganti camat yang baru. Masih banyak pegawai negeri atau ASN yang sanggup menjadi camat,” tegas Ali.
Hal serupa, kata dia, berlaku bagi kepala OPD yang merasa tidak lagi sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Begitu juga bagi kepala OPD. Kalau memang sudah tidak sanggup, ya mengundurkan diri,” ujarnya.
Khawatir Pemerintahan Pati Carut-marut
Ali juga mengingatkan pentingnya loyalitas dan koordinasi antara jajaran pemerintahan dengan pimpinan daerah. Ia khawatir jika ketidakhadiran pejabat dalam agenda resmi DPRD terus terjadi, hal tersebut dapat mengganggu jalannya pemerintahan Kabupaten Pati.
“Kalau mereka ini tidak loyal terhadap pimpinannya, saya takut pemerintahan di Kabupaten Pati ini akan carut-marut terus,” tandasnya.
Reporter: Ar













