Menuju Meja Hijau, Berkas Kasus Oknum Ashari Resmi P-21
PATI – NOTOPROJO.ID
Perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat oknum kiai berinisial As di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Hari Wibowo,S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pati Tri Yulianto S.H.,M.H., menyampaikan bahwa status P-21 diberikan setelah jaksa peneliti melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berkas perkara yang dilimpahkan penyidik.
“Berkas perkara atas nama As sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II) sesuai mekanisme yang berlaku,kalau tahap.ll (penyerahan tersangka dan Barang Bukti bisa tanya penyidik/Kanit PP ” ujar Kasipidum Kejari Pati saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Dengan telah dinyatakannya P-21, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti, kemudian menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati untuk disidangkan.
Kejaksaan Negeri Pati menegaskan bahwa penetapan status P-21 dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang menyatakan seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi. Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang harus dilalui sebelum perkara masuk ke meja hijau.
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum kiai tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Pati. Sejumlah pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kejaksaan Negeri Pati juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tidak menyebarluaskan identitas korban. Perlindungan terhadap korban dan saksi tetap menjadi prioritas selama proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : HAW














