Ketika Pasal 426 KUHP Dipaksakan, Aparat Juga Bisa Terjerat Konsekuensi Hukum
Oleh: Heru Andri Wijaya : Mahasiswa Fakultas Hukum UBY dan Paralegal Peradi Kharisma
Penegakan hukum sejatinya harus berjalan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan kepastian hukum. Polisi sebagai aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang ataupun memaksakan penerapan pasal kepada seseorang tanpa terpenuhinya unsur pidana secara jelas.
Belakangan ini, muncul sorotan masyarakat terkait dugaan pemaksaan penerapan Pasal 426 KUHP terhadap pihak tertentu dalam perkara perjudian. Padahal dalam hukum pidana, penerapan pasal harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Jika unsur tersebut tidak lengkap, maka penetapan tersangka berpotensi menjadi bentuk kesalahan prosedur hukum.
Dalam prinsip negara hukum, aparat penegak hukum juga tidak kebal hukum. Jika terdapat tindakan penyalahgunaan wewenang, rekayasa perkara, pemaksaan pasal, hingga tindakan yang merugikan hak seseorang tanpa dasar hukum kuat, maka aparat yang bersangkutan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum maupun etik.
Tindakan memaksakan pasal dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan pelanggaran kode etik profesi apabila dilakukan tanpa dasar objektif. Dalam kondisi tertentu, aparat juga bisa dilaporkan melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam maupun melalui jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana ataupun perbuatan melawan hukum.
Selain itu, asas profesionalitas mengharuskan aparat bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi. Seseorang tidak bisa langsung dianggap terlibat perjudian hanya karena berada di lokasi tertentu atau memiliki hubungan dengan pihak lain. Harus ada bukti nyata mengenai peran, unsur kesengajaan, dan keterlibatan aktif sebagaimana ketentuan hukum pidana.
Jika aparat tetap memaksakan penerapan Pasal 426 KUHP tanpa pembuktian yang kuat, maka hal tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi bumerang bagi institusi penegak hukum sendiri. Kepercayaan publik terhadap aparat akan menurun apabila hukum dipersepsikan digunakan secara tidak objektif.
Dalam negara demokrasi, penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat tekanan. Aparat harus memahami bahwa kewenangan yang dimiliki dibatasi oleh hukum itu sendiri. Ketika aparat melampaui batas kewenangan dan salah menerapkan pasal, maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum, etik, maupun administrasi.
Karena itu, penerapan Pasal 426 KUHP harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan benar-benar berdasarkan alat bukti yang cukup. Hukum tidak boleh dipaksakan demi kepentingan tertentu, sebab tujuan utama hukum adalah menghadirkan keadilan, bukan menciptakan ketakutan.
Pada akhirnya, supremasi hukum hanya akan terwujud apabila semua pihak tunduk pada hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.
Sumber Hukum dan Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Pasal 426 KUHP tentang perjudian
Pasal 427 KUHP tentang keterlibatan dalam perjudian
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengatur tugas, kewenangan, dan batas tindakan kepolisian dalam penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Mengatur asas praduga tak bersalah dan syarat pembuktian pidana.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri
Mengatur profesionalitas dan larangan penyalahgunaan wewenang aparat.
Pendapat dan kajian hukum pidana oleh:
Moeljatno
Andi Hamzah
Barda Nawawi Arief
Catatan:
Opini ini merupakan pandangan akademik dan sosial mengenai pentingnya penerapan hukum secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah demi menjaga keadilan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.














