• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home OPINI

Ketika Pasal 426 KUHP Dipaksakan, Aparat Juga Bisa Terjerat Konsekuensi Hukum

Redaksi by Redaksi
Mei 17, 2026
in OPINI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika Pasal 426 KUHP Dipaksakan, Aparat Juga Bisa Terjerat Konsekuensi Hukum


Oleh: Heru Andri Wijaya : Mahasiswa Fakultas Hukum UBY dan Paralegal Peradi Kharisma


Penegakan hukum sejatinya harus berjalan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan kepastian hukum. Polisi sebagai aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang ataupun memaksakan penerapan pasal kepada seseorang tanpa terpenuhinya unsur pidana secara jelas.


Belakangan ini, muncul sorotan masyarakat terkait dugaan pemaksaan penerapan Pasal 426 KUHP terhadap pihak tertentu dalam perkara perjudian. Padahal dalam hukum pidana, penerapan pasal harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Jika unsur tersebut tidak lengkap, maka penetapan tersangka berpotensi menjadi bentuk kesalahan prosedur hukum.


Dalam prinsip negara hukum, aparat penegak hukum juga tidak kebal hukum. Jika terdapat tindakan penyalahgunaan wewenang, rekayasa perkara, pemaksaan pasal, hingga tindakan yang merugikan hak seseorang tanpa dasar hukum kuat, maka aparat yang bersangkutan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum maupun etik.


Tindakan memaksakan pasal dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan pelanggaran kode etik profesi apabila dilakukan tanpa dasar objektif. Dalam kondisi tertentu, aparat juga bisa dilaporkan melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam maupun melalui jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana ataupun perbuatan melawan hukum.


Selain itu, asas profesionalitas mengharuskan aparat bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi. Seseorang tidak bisa langsung dianggap terlibat perjudian hanya karena berada di lokasi tertentu atau memiliki hubungan dengan pihak lain. Harus ada bukti nyata mengenai peran, unsur kesengajaan, dan keterlibatan aktif sebagaimana ketentuan hukum pidana.


Jika aparat tetap memaksakan penerapan Pasal 426 KUHP tanpa pembuktian yang kuat, maka hal tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi bumerang bagi institusi penegak hukum sendiri. Kepercayaan publik terhadap aparat akan menurun apabila hukum dipersepsikan digunakan secara tidak objektif.


Dalam negara demokrasi, penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat tekanan. Aparat harus memahami bahwa kewenangan yang dimiliki dibatasi oleh hukum itu sendiri. Ketika aparat melampaui batas kewenangan dan salah menerapkan pasal, maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum, etik, maupun administrasi.


Karena itu, penerapan Pasal 426 KUHP harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan benar-benar berdasarkan alat bukti yang cukup. Hukum tidak boleh dipaksakan demi kepentingan tertentu, sebab tujuan utama hukum adalah menghadirkan keadilan, bukan menciptakan ketakutan.


Pada akhirnya, supremasi hukum hanya akan terwujud apabila semua pihak tunduk pada hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.

Sumber Hukum dan Referensi:


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Pasal 426 KUHP tentang perjudian
Pasal 427 KUHP tentang keterlibatan dalam perjudian
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengatur tugas, kewenangan, dan batas tindakan kepolisian dalam penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Mengatur asas praduga tak bersalah dan syarat pembuktian pidana.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri
Mengatur profesionalitas dan larangan penyalahgunaan wewenang aparat.
Pendapat dan kajian hukum pidana oleh:
Moeljatno
Andi Hamzah
Barda Nawawi Arief


Catatan:
Opini ini merupakan pandangan akademik dan sosial mengenai pentingnya penerapan hukum secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah demi menjaga keadilan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Previous Post

Polsek Jaken Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Jaken–Jakenan

Next Post

Nama Kasi Pidum Kejari Pati Diduga Dicatut, Warga Diminta Waspada Nomor Tak Dikenal

Redaksi

Redaksi

Next Post

Nama Kasi Pidum Kejari Pati Diduga Dicatut, Warga Diminta Waspada Nomor Tak Dikenal

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

SIM Keliling Satlantas Polresta Pati Diserbu Warga TMMD Desa Godo, Kasatlantas: Pelayanan Harus Hadir Dekat Masyarakat

Mei 18, 2026

Nama Kasi Pidum Kejari Pati Diduga Dicatut, Warga Diminta Waspada Nomor Tak Dikenal

Mei 17, 2026

Ketika Pasal 426 KUHP Dipaksakan, Aparat Juga Bisa Terjerat Konsekuensi Hukum

Mei 17, 2026

Polsek Jaken Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Jaken–Jakenan

Mei 17, 2026

Recent News

SIM Keliling Satlantas Polresta Pati Diserbu Warga TMMD Desa Godo, Kasatlantas: Pelayanan Harus Hadir Dekat Masyarakat

Mei 18, 2026

Nama Kasi Pidum Kejari Pati Diduga Dicatut, Warga Diminta Waspada Nomor Tak Dikenal

Mei 17, 2026

Ketika Pasal 426 KUHP Dipaksakan, Aparat Juga Bisa Terjerat Konsekuensi Hukum

Mei 17, 2026

Polsek Jaken Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Jaken–Jakenan

Mei 17, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

SIM Keliling Satlantas Polresta Pati Diserbu Warga TMMD Desa Godo, Kasatlantas: Pelayanan Harus Hadir Dekat Masyarakat

Mei 18, 2026

Nama Kasi Pidum Kejari Pati Diduga Dicatut, Warga Diminta Waspada Nomor Tak Dikenal

Mei 17, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika