Sempat Tertunda, Sidang PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Hadirkan Saksi Ahli
PATI – NOTOPROJO.ID
Perkara penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terpidana Anifah memasuki Sidang kedua usai sidang pertama ditunda pada 07 Mei 2026.Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 307K/Pid/2026.Anifah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sidang kedua hadirkan saksi ahli digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (12/5/2026). Dalam persidangan terpidana didampingi Kuasa hukumnya Sukarman SH.MH dan Dian Puspitasari SH.
Terpidana Anifah mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Pati karena masih menjalani hukuman pidana. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir El Hafidh, S.H., M.H., bersama hakim anggota Muhammad Taofik, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H., M.H., hadir bersama tim. Korban juga tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Teguh Harotono, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon PK (Peninjauan Kembali )mengajukan sekitar 20 nota yang diklaim sebagai novum atau bukti baru untuk mendukung permohonan peninjauan kembali.
Namun, pihak termohon maupun JPU menolak seluruh dokumen tersebut karena dinilai bukan merupakan novum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Pihak termohon juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah surat yang diajukan pemohon. Alasannya, dokumen-dokumen tersebut dinilai pernah dihadirkan dan dipertimbangkan dalam proses persidangan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Pati.
Jalannya persidangan pun dinilai lebih menyerupai pemeriksaan pokok perkara dibanding sidang PK. Pasalnya, sejumlah bukti dan argumentasi yang disampaikan pemohon disebut bukan hal baru karena telah muncul dalam persidangan sebelumnya.
Selain itu, dua saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon dinilai lebih banyak menjelaskan teori hukum umum ketimbang menguraikan keterkaitan novum dengan perkara yang sedang diperiksa.
Dalam keterangannya, saksi ahli pidana dari pihak pemohon menjelaskan mengenai perbedaan wanprestasi dalam hukum perdata dengan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Menurut ahli, wanprestasi merupakan bentuk ingkar janji terhadap isi perjanjian sehingga pada dasarnya masuk dalam ranah hukum perdata. Sementara tindak pidana penipuan terjadi apabila terdapat unsur niat jahat (mens rea), tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.
Ahli juga menjelaskan bahwa unsur niat jahat tidak harus muncul sejak awal, tetapi dapat timbul di tengah maupun akhir hubungan hukum antara para pihak.
“Sekalipun hubungan hukum diawali dengan perjanjian tertulis, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut tetap dimungkinkan diproses dalam ranah pidana sesuai alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” terang ahli di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Danang Seftrianto menolak berbagai dalil yang diajukan pihak terpidana. Menurut JPU, permohonan PK lebih banyak berisi argumentasi lama dan upaya mencari alasan untuk melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana.
JPU juga menilai keterangan ahli yang disampaikan panjang lebar tidak berkaitan langsung dengan novum yang menjadi syarat utama dalam permohonan peninjauan kembali.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 18 Mei 2026 mendatang dengan agenda penandatanganan berkas Peninjauan Kembali (PK) oleh kedua belah pihak termohon dan pemohon selanjutkan dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Penulis : HAW













