• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sempat Tertunda, Sidang PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Hadirkan Saksi Ahli

Redaksi by Redaksi
Mei 12, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sempat Tertunda, Sidang PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Hadirkan Saksi Ahli

PATI – NOTOPROJO.ID

Perkara penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terpidana Anifah memasuki Sidang kedua usai sidang pertama ditunda pada 07 Mei 2026.Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 307K/Pid/2026.Anifah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Sidang kedua hadirkan saksi ahli  digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa  (12/5/2026). Dalam persidangan terpidana didampingi Kuasa hukumnya Sukarman SH.MH dan Dian Puspitasari SH.

Terpidana Anifah mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Pati karena masih menjalani hukuman pidana. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir El Hafidh, S.H., M.H., bersama hakim anggota Muhammad Taofik, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H., M.H., hadir bersama tim. Korban juga tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Teguh Harotono, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon PK (Peninjauan Kembali )mengajukan sekitar 20 nota yang diklaim sebagai novum atau bukti baru untuk mendukung permohonan peninjauan kembali.

Namun, pihak termohon maupun JPU menolak seluruh dokumen tersebut karena dinilai bukan merupakan novum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Pihak termohon juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah surat yang diajukan pemohon. Alasannya, dokumen-dokumen tersebut dinilai pernah dihadirkan dan dipertimbangkan dalam proses persidangan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Pati.

Jalannya persidangan pun dinilai lebih menyerupai pemeriksaan pokok perkara dibanding sidang PK. Pasalnya, sejumlah bukti dan argumentasi yang disampaikan pemohon disebut bukan hal baru karena telah muncul dalam persidangan sebelumnya.

Selain itu, dua saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon dinilai lebih banyak menjelaskan teori hukum umum ketimbang menguraikan keterkaitan novum dengan perkara yang sedang diperiksa.

Dalam keterangannya, saksi ahli pidana dari pihak pemohon menjelaskan mengenai perbedaan wanprestasi dalam hukum perdata dengan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Menurut ahli, wanprestasi merupakan bentuk ingkar janji terhadap isi perjanjian sehingga pada dasarnya masuk dalam ranah hukum perdata. Sementara tindak pidana penipuan terjadi apabila terdapat unsur niat jahat (mens rea), tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.

Ahli juga menjelaskan bahwa unsur niat jahat tidak harus muncul sejak awal, tetapi dapat timbul di tengah maupun akhir hubungan hukum antara para pihak.

“Sekalipun hubungan hukum diawali dengan perjanjian tertulis, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut tetap dimungkinkan diproses dalam ranah pidana sesuai alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” terang ahli di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, JPU Danang Seftrianto menolak berbagai dalil yang diajukan pihak terpidana. Menurut JPU, permohonan PK lebih banyak berisi argumentasi lama dan upaya mencari alasan untuk melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana.
JPU juga menilai keterangan ahli yang disampaikan panjang lebar tidak berkaitan langsung dengan novum yang menjadi syarat utama dalam permohonan peninjauan kembali.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 18 Mei 2026 mendatang dengan agenda penandatanganan berkas Peninjauan Kembali (PK) oleh kedua belah pihak termohon dan pemohon selanjutkan dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Penulis : HAW

Previous Post

Pemkab Rembang dan DPR RI Gencarkan Deteksi Dini Penyakit Lewat Gerakan Indonesia Sehat

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Sempat Tertunda, Sidang PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Hadirkan Saksi Ahli

Mei 12, 2026

Pemkab Rembang dan DPR RI Gencarkan Deteksi Dini Penyakit Lewat Gerakan Indonesia Sehat

Mei 12, 2026

Ketua Karang Taruna Penambuhan Dorong Rembug Desa Sebelum Proses Investasi Berjalan

Mei 11, 2026

Jateng Percepat Atasi Krisis Sampah, Semarang Raya Jadi Proyek Perdana Pengolahan Jadi Listrik

Mei 11, 2026

Recent News

Sempat Tertunda, Sidang PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Hadirkan Saksi Ahli

Mei 12, 2026

Pemkab Rembang dan DPR RI Gencarkan Deteksi Dini Penyakit Lewat Gerakan Indonesia Sehat

Mei 12, 2026

Ketua Karang Taruna Penambuhan Dorong Rembug Desa Sebelum Proses Investasi Berjalan

Mei 11, 2026

Jateng Percepat Atasi Krisis Sampah, Semarang Raya Jadi Proyek Perdana Pengolahan Jadi Listrik

Mei 11, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Sempat Tertunda, Sidang PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Hadirkan Saksi Ahli

Mei 12, 2026

Pemkab Rembang dan DPR RI Gencarkan Deteksi Dini Penyakit Lewat Gerakan Indonesia Sehat

Mei 12, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika