PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Kehadiran Terpidana Jadi Sorotan
PATI – NOTOPROJO.ID
Perkara penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terpidana Anifah memasuki babak baru setelah diajukannya upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 307K/Pid/2026. Dalam putusan tersebut, Anifah binti Pirna dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sidang perdana pemeriksaan berkas dan alasan PK digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan tersebut, pemohon hadir melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dian Puspitasari, S.H., beserta rekan.
Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Amir El Hafidh, S.H., M.H., dengan anggota Muhammad Taofik, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum hadir Danang Seftrianto, S.H., M.H., bersama tim.
Korban NW alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, turut hadir untuk memantau jalannya persidangan. Ia diketahui masih memperjuangkan pengembalian kerugian sebesar Rp3,1 miliar yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan oleh terpidana, namun hingga kini belum terealisasi.
Persidangan tersebut menjadi perhatian karena terpidana Anifah tidak hadir, meskipun diketahui sedang menjalani masa pidana di Lapas Pati.
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menilai permohonan PK yang diajukan tanpa kehadiran terpidana seharusnya dapat dinyatakan tidak diterima.
“Merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2012, terpidana wajib hadir dalam permohonan PK. Mahkamah Agung menegaskan apabila PK diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana, maka permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” ujar Dr. Teguh Hartono.
Namun demikian, pihak kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa ketidakhadiran Anifah bukan karena menolak hadir, melainkan terkendala persoalan administrasi.
Berdasarkan hasil persidangan, permohonan bon tahanan agar terpidana dapat mengikuti sidang, termasuk melalui Zoom atau teleconference dari lapas, harus disertai rekomendasi resmi dari pengadilan. Sementara permohonan yang diajukan kuasa hukum pemohon saat itu belum dilengkapi rekomendasi tersebut, sehingga pihak lapas belum dapat memberikan izin pelaksanaan sidang daring.
Dr. Teguh Hartono juga menegaskan bahwa mekanisme kehadiran terpidana sebenarnya dapat dilakukan secara virtual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Merujuk SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 6 Tahun 2022, kehadiran terpidana dapat dilakukan melalui teleconference atau Zoom dari lapas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran terpidana dalam sidang PK merupakan syarat formil penting demi terciptanya proses peradilan yang adil, akuntabel, serta tetap memperhatikan pemulihan hak-hak korban dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sidang akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali.
Penulis : HAW














