• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Kehadiran Terpidana Jadi Sorotan

Redaksi by Redaksi
Mei 7, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Kehadiran Terpidana Jadi Sorotan


PATI – NOTOPROJO.ID

Perkara penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terpidana Anifah memasuki babak baru setelah diajukannya upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 307K/Pid/2026. Dalam putusan tersebut, Anifah binti Pirna dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.


Sidang perdana pemeriksaan berkas dan alasan PK digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan tersebut, pemohon hadir melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dian Puspitasari, S.H., beserta rekan.


Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Amir El Hafidh, S.H., M.H., dengan anggota Muhammad Taofik, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum hadir Danang Seftrianto, S.H., M.H., bersama tim.


Korban NW alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, turut hadir untuk memantau jalannya persidangan. Ia diketahui masih memperjuangkan pengembalian kerugian sebesar Rp3,1 miliar yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan oleh terpidana, namun hingga kini belum terealisasi.


Persidangan tersebut menjadi perhatian karena terpidana Anifah tidak hadir, meskipun diketahui sedang menjalani masa pidana di Lapas Pati.


Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menilai permohonan PK yang diajukan tanpa kehadiran terpidana seharusnya dapat dinyatakan tidak diterima.


“Merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2012, terpidana wajib hadir dalam permohonan PK. Mahkamah Agung menegaskan apabila PK diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana, maka permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” ujar Dr. Teguh Hartono.


Namun demikian, pihak kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa ketidakhadiran Anifah bukan karena menolak hadir, melainkan terkendala persoalan administrasi.


Berdasarkan hasil persidangan, permohonan bon tahanan agar terpidana dapat mengikuti sidang, termasuk melalui Zoom atau teleconference dari lapas, harus disertai rekomendasi resmi dari pengadilan. Sementara permohonan yang diajukan kuasa hukum pemohon saat itu belum dilengkapi rekomendasi tersebut, sehingga pihak lapas belum dapat memberikan izin pelaksanaan sidang daring.


Dr. Teguh Hartono juga menegaskan bahwa mekanisme kehadiran terpidana sebenarnya dapat dilakukan secara virtual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Merujuk SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 6 Tahun 2022, kehadiran terpidana dapat dilakukan melalui teleconference atau Zoom dari lapas,” jelasnya.


Ia menambahkan, kehadiran terpidana dalam sidang PK merupakan syarat formil penting demi terciptanya proses peradilan yang adil, akuntabel, serta tetap memperhatikan pemulihan hak-hak korban dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.


Sidang akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali.

Penulis : HAW

Previous Post

Dugaan Pencurian Mesin Kapal Manis Sejahtera Memasuki Tahap Penyidikan, Terlapor Diperiksa Lebih Lima Jam

Next Post

Berangkatkan 493 Jemaah Calon Haji, Chandra Titip Doa untuk Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post

Berangkatkan 493 Jemaah Calon Haji, Chandra Titip Doa untuk Pati

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Berangkatkan 493 Jemaah Calon Haji, Chandra Titip Doa untuk Pati

Mei 7, 2026

PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Kehadiran Terpidana Jadi Sorotan

Mei 7, 2026

Dugaan Pencurian Mesin Kapal Manis Sejahtera Memasuki Tahap Penyidikan, Terlapor Diperiksa Lebih Lima Jam

Mei 7, 2026

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026

Recent News

Berangkatkan 493 Jemaah Calon Haji, Chandra Titip Doa untuk Pati

Mei 7, 2026

PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Kehadiran Terpidana Jadi Sorotan

Mei 7, 2026

Dugaan Pencurian Mesin Kapal Manis Sejahtera Memasuki Tahap Penyidikan, Terlapor Diperiksa Lebih Lima Jam

Mei 7, 2026

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Berangkatkan 493 Jemaah Calon Haji, Chandra Titip Doa untuk Pati

Mei 7, 2026

PK Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Kehadiran Terpidana Jadi Sorotan

Mei 7, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika