• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Salinan Putusan Kasasi Diterima, Terpidana Anifah Belum Dieksekusi

Redaksi by Redaksi
April 18, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Salinan Putusan Kasasi Diterima, Terpidana Anifah Belum Dieksekusi

PATI – NOTOPROJO.ID

Kejaksaan Negeri Pati hingga Senin (6/4/2026) belum melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Anifah binti Pirna meski salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah diterima. Hal ini terjadi karena keberadaan terpidana hingga kini belum diketahui.

Kuasa hukum Korban Wiwid, DR.Teguh Hartono SH.MH mengatakan bahwa salinan putusan kasasi telah diserahkan kepada pihak kejaksaan selaku eksekutor. Ia menegaskan, putusan tersebut seharusnya dapat segera ditindaklanjuti.

“Kejaksaan menerima kutipan putusan pada 13 Maret 2026, kemudian direncanakan pelaksanaan eksekusi pada 17 Maret 2026,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Senin.06/04/26)

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede,SH,MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencarian terhadap terpidana. Namun hingga kini, Anifah belum berhasil ditemukan.

“Kami sudah melakukan deteksi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terpidana. Berbagai upaya pengumpulan informasi juga telah dilakukan, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan,” kata Rendra.

Ia menegaskan, kejaksaan akan terus melakukan pencarian secara intensif.
“Yang pasti, kami akan terus mencari hingga terpidana berhasil ditemukan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar terhadap korban Wiwid, warga Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pati, Anifah dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), sehingga sempat bebas. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, yang berujung pada putusan Mahkamah Agung dengan vonis tiga tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Pati mengimbau agar terpidana bersikap kooperatif  guna memperlancar proses hukum. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Anifah juga diminta untuk melapor melalui nomor telepon Kejari Pati (0295) 383119. (Red)

Previous Post

Razia Gabungan dan Tes Urine di Lapas Pati, Upaya Tegas Bersihkan Narkoba di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Next Post

Jateng Tancap Gas Kejar Swasembada Pangan 2026, Produksi Naik, Surplus Terjaga

Redaksi

Redaksi

Next Post

Jateng Tancap Gas Kejar Swasembada Pangan 2026, Produksi Naik, Surplus Terjaga

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Pemprov Jateng Kunjungi Keluarga Korban Perundungan di Sragen dan Brebes, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 19, 2026

Menuju Kepemimpinan Berkualitas, PDI Perjuangan Gelar Uji Kompetensi Ketua PAC Se-Kabupaten Pati

April 19, 2026

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penggelapan Asal Kejari Jambi

April 18, 2026

Recent News

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Pemprov Jateng Kunjungi Keluarga Korban Perundungan di Sragen dan Brebes, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 19, 2026

Menuju Kepemimpinan Berkualitas, PDI Perjuangan Gelar Uji Kompetensi Ketua PAC Se-Kabupaten Pati

April 19, 2026

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penggelapan Asal Kejari Jambi

April 18, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Pemprov Jateng Kunjungi Keluarga Korban Perundungan di Sragen dan Brebes, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika