Salinan Putusan Kasasi Diterima, Terpidana Anifah Belum Dieksekusi
PATI – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri Pati hingga Senin (6/4/2026) belum melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Anifah binti Pirna meski salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah diterima. Hal ini terjadi karena keberadaan terpidana hingga kini belum diketahui.
Kuasa hukum Korban Wiwid, DR.Teguh Hartono SH.MH mengatakan bahwa salinan putusan kasasi telah diserahkan kepada pihak kejaksaan selaku eksekutor. Ia menegaskan, putusan tersebut seharusnya dapat segera ditindaklanjuti.
“Kejaksaan menerima kutipan putusan pada 13 Maret 2026, kemudian direncanakan pelaksanaan eksekusi pada 17 Maret 2026,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Senin.06/04/26)
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede,SH,MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencarian terhadap terpidana. Namun hingga kini, Anifah belum berhasil ditemukan.
“Kami sudah melakukan deteksi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terpidana. Berbagai upaya pengumpulan informasi juga telah dilakukan, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan,” kata Rendra.
Ia menegaskan, kejaksaan akan terus melakukan pencarian secara intensif.
“Yang pasti, kami akan terus mencari hingga terpidana berhasil ditemukan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar terhadap korban Wiwid, warga Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pati, Anifah dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), sehingga sempat bebas. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, yang berujung pada putusan Mahkamah Agung dengan vonis tiga tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Pati mengimbau agar terpidana bersikap kooperatif guna memperlancar proses hukum. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Anifah juga diminta untuk melapor melalui nomor telepon Kejari Pati (0295) 383119. (Red)














