• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Utomo VS Zana, Pihak Terdakwa Hadirkan Sejumlah Alat Bukti Namun Ditolak Hakim

Redaksi by Redaksi
Januari 21, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Utomo VS Zana, Pihak Terdakwa Hadirkan Sejumlah Alat Bukti Namun Ditolak Hakim

PATI – NOTOPROJO.ID

Kembali digelar sidang Pidana nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti menyeret terdakwa bos kapal Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan musuh bebuyutan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana). Agenda sidang menghadirkan saksi lanjutan dari pihak terdakwa dan juga segunung alat bukti. Selasa 20 Januari 2026.

Pihak terdakwa kembali menghadirkan saksi ahli namun selain itu juga menghadirkan setumpuk alat bukti berupa berbagai berkas dokumen persidangan melawan Zana pada 2023 silam. Namun setelah melalui negosiasi dengan majelis hakim tumpukan dokumen ditolak sebagai alat bukti. Di akhir persidangan majelis hakim memberikan kesempatan untuk melengkapi alat bukti pada agenda sidang mendatang.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa nampak kurang berkenan dengan pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan terlihat emosi saat menanggapi pertanyaan Jaksa. Di sisi lain, pengunjung nampak terhibur dengan ulah saksi ahli yang mengundang gelak tawa.

Dengan dihadirkan saksi ahli dan bukti berupa dokumen sidang tahun 2023, Sidang yang merugikan korban hingga 1.75 milyar tersebut terkesan oleh kuasa hukum terdakwa diarahkan ke arah satu kasus dengan dengan perkara yang sudah vonis dengan 8 bulan penjara. Dengan dalih terdakwa dan korban yang sama. Namun dengan pertanyaan -pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum membuat kasus terang benderang bahwa kasus tersebut berbeda, yang terbukti dengan terjebaknya saksi-saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Fenomena menggelikan dalam sidang terus gugah pengunjung untuk tawa tertahan karena ditambah dihadirkannya surat yang dianggap majelis hakim tidak sah dan akhirnya hakim mengakhiri sidang kali ini dan pihak terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya diharuskannya melengkapi alat bukti berupa surat tersebut.

Kuasa hukum Zana yang diwakili Maulana Ababil kepada media menerangkan bahwa, kliennya kali ini rugi 1.75 milyar, “jika di kasus yang dulu kerugian bu Zana 5.5 milyar, di kasus sekarang kerugian 1.75 milyar. Tadi dijelaskan auditor ada aliran dana, Itu perkara dulu di luar persidangan ini, berbeda. Auditor itu juga tidak tau surat-surat bukti-bukti kwitansi itu bukti apa, pertanyaan besar,” ungkapnya.
Mengutip keterangan dari jaksa saat sidang, Maulana mengatakan jika saksi tidak tahu-menahu kwitansi 1.75 milyar tersebut. Namun diakui dalam pembukuan ada aliran dana masuk sebesar itu. Sehingga dapat dipastikan jika kwitansi tersebut bukanlah yang bagian dalam transaksi investasi yang berujung pada penetapan Utomo sebagai tersangka tahun 2023,” Ungkap Ababil.

“Dijelaskan juga oleh jaksa, kwitansi itu ahli tidak mengetahui. Padahal auditornya sama, tidak melihat di tahun 2023. Jadi kwitansi itu tidak ada kaitannya di mana Utomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan di kasus yang sekarang ini,” imbuhnya.

Pihaknya percaya, kasus ini akan kembali dimenangkan oleh Zana. Sedangkan Utomo akan mendekam lebih lama lagi di Lapas Kelas IIB Pati.
“Nantinya, sidang lanjutan atas barang bukti yang dibawa kali ini akan diulang atau diperbaiki pada sidang lanjutan nanti,” Ucapnya.
“Bukti surat harus ada pembanding, artinya alat bukti tidak sah. Makanya tadi ada perbaikan yang akan dibacakan nanti,” tutupnya.
/tim.

Previous Post

Bupati Sudewo Kena OTT KPK,Kabarnya Dibawa Kejakarta Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

Next Post

Datangi Kejaksaan Agung, Anang Afiyana Firdaus Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum DPRD Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post

Datangi Kejaksaan Agung, Anang Afiyana Firdaus Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum DPRD Pati

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 23, 2026

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Recent News

Polresta Pati Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 23, 2026

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 23, 2026

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika