• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Sidang Utomo VS Zana Ditandai Penolakan Surat Oleh Hakim Dianggap Tidak Sah

Redaksi by Redaksi
Januari 21, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Utomo VS Zana Ditandai Penolakan Surat Oleh Hakim Dianggap Tidak Sah

PATI – NOTOPROJO.ID

Pertempuran sengit antar dua pengusaha kembali digelar di meja hijau PN Pati, Sidang perkara pidana ke 8 kasus dugaan penipuan berkedok saham kepemilikan kapal antara terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana). Agenda sidang menghadirksan saksi ahli dari pihak Terdakwa, namun bak tontonan jenaka, pengunjung dibuat terpingkal pingkal dengan ulahnya. Selasa (20/01/26)

Pihak terdakwa kembali menghadirkan saksi ahli yang diklaim sebagai ahli auditor keuangan. Namun ahli nampak kurang berkenan dengan pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan terlihat naik pitam saat menanggapi pertanyaan Jaksa. Sidang perkara nomor
179/Pid.B/2025/PN Pti tersebut menjadi bahan tertawaan pengunjung dan pendamping hukum terdakwa juga terlihat menyembunyikan gelak tawanya. Dalam sidang sebelumnya terdakwa tidak mengakui telah menerima uang sebesar Rp. 1.75 milyar namun saksi ahli mengakui jika ada catatan pemasukan sejumlah tersebut. Dan lagi lagi mengatakan bahwa Zana yang sebenarnya masih berhutang dengan Utomo.

Di sisi lain pernah disampaikan kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, jika memang Zana punya hutang kenapa tidak pernah ditagih dan dibicarakan sejak waktu itu, justru Zana yang mengejar ngejar menagih dan nomor WA Zana diblokir.

Nampak pernyataan saksi menggiring opini bahwa kasus tersebut sama dengan kasus tahun 2023 dan Utomo sudah menjalani hukumannya. Di sisi lain Jaksa mengatakan jika kasus berbeda, karena alat bukti dan bentuk kerjasama berbeda.

Di kasus yang lama Utomo menjalani hukuman penjara di kasus perbekalan Kapal sedangkan sekarang kasus kepemilikan saham kapal dengan nominal yang berbeda pula.

Fenomena menggelikan dalam sidang terus gugah pengunjung untuk tawa tertahan karena ditambah dihadirkannya surat yang dianggap majelis hakim tidak sah dan akhirnya hakim mengakhiri sidang kali ini dan pihak terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya diharusnya melengkapi alat bukti berupa surat tersebut.

/tim.

Previous Post

Datangi Kejaksaan Agung, Anang Afiyana Firdaus Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum DPRD Pati

Next Post

Perkuat Kolaborasi, Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana

Redaksi

Redaksi

Next Post

Perkuat Kolaborasi, Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 23, 2026

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Recent News

Polresta Pati Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 23, 2026

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 23, 2026

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika