Sidang Dugaan Penipuan Investasi Kapal Hadirkan Saksi Ahli Pakar Teknologi Forensik
PATI – NOTOPROJO.ID
Sidang perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti Dugaan penipuan berkedok investasi kapal yang merugikan terdakwa Utomo dengan korban Siti Fatimah Al Zana milyaran rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (06/01/25) Siang.
Sidang kali ini mendengarkan Saksi Ahli
Dr. Solichul Huda, M.Kom pakar teknologi dan informasi dari Universitas Dian Nuswantoro Semarang.
Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya Utomo menyangkal telah menerima uang Rp.1,75 Milyar meskipun telah mengakui membuat kuitansi yang ditulis dan dibubuhi tandatangan nya. Untuk melengkapi alat bukti pihak korban memberikan bukt percakapan melalui Whatsapps yang mengarah pada bukti bahwa Utomo telah menerima uang tersebut.
Ahli forensik menyatakan bahwa alat bukti tersebut adalah asli dan sah tidak dilakukan perubahan sebagai alat bukti tambahan yang disampaikan di sidang
Diwaktu yang sama Sidang mendengarkan kesaksian dari saksi Karyono, yang pada 2016 lalu turut bekerjasama dengan Zana dan Utomo dalam jual-beli kapal yang berujung pada penipuan.
Karyono menjelaskan jika kwitansi yang diberikan oleh Utomo kepada Zana adalah palsu karena ditulis sendiri oleh Utomo senilai Rp 1,7 miliar.
“Berbeda dengan objek perkara di persidangan. Keterampilan saksi Karyono tidak membuatkan atau tidak sah. Dijelaskan Karyono ditunjukkan kuitansi uang, dikatakan itu adalah tulisan Utomo artinya asli dibuat dan ditandatangani oleh Utomo,” papar kuasa hukum korban, Maulana Ababil Intoha.
Kesaksian Karyono ini juga disesalkan oleh Zana, selaku korban. Sebab, apa yang disampaikan oleh saksi didalam persidangan berbeda konteks dengan permasalahan yang saat ini tengah dihadapi olehnya dan Utomo.
“Karyono itu bukan jalurnya, yang disampaikan kan lain sudah diselesaikan. Tetapi untuk saham kapal Rp 1,7 miliar itu tidak ada hubungannya dengan dia. Makanya tadi hasilnya (sidang) dia tidak tahu apa-apa, dia banyak lupanya,” jelas Zana.
Termasuk kuitansi yang diduga palsu karena ditulis sepihak oleh terdakwa juga disayangkan olehnya. Sehingga, saksi tidak bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kebenaranya itu seperti apa, saksi Karyono mengatakan kosong. Kalau kosong itu yang menulis dan tandatangan saudara Utomo sendiri, dan di WA itu mengakui semua. Bahkan ahli forensik mengatakan, itu dokumen dan bukti asliasli,” pungkasnya.
Editor : Heroe














