• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polda Jawa Tengah

Ngaku Bisa Suplai Arang Batok, Pria 41 Tahun Dibekuk Polresta Pati usai Rugikan Korban Rp215 Juta

Redaksi by Redaksi
Desember 31, 2025
in Berita Polda Jawa Tengah
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ngaku Bisa Suplai Arang Batok, Pria 41 Tahun Dibekuk Polresta Pati usai Rugikan Korban Rp215 Juta

PATI – NOTOPROJO.ID

Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai. Seorang pria berinisial E.K. (41), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diamankan setelah diduga menipu korban dengan modus jual beli arang batok kelapa, dengan total kerugian mencapai Rp215 juta.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban Maskur Zaenuri (49), wiraswasta asal Kabupaten Jepara. Peristiwa penipuan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di wilayah Kabupaten Pati, setelah korban tergiur penawaran arang batok berkualitas yang dijanjikan tersangka.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, tersangka meyakinkan korban mampu menyediakan arang batok kelapa dengan spesifikasi tertentu, termasuk kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. “Tersangka mengaku memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transfer,” ujar Kompol Heri.

Korban kemudian menyepakati pembelian arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram. Dalam prosesnya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah diterima korban.

“Setelah ditunggu, arang batok yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” ungkap Kompol Heri menambahkan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan tersangka berada di luar wilayah Jawa Tengah. “Kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur,” jelas Kompol Heri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka E.K. dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang mengatasnamakan kerja sama atau suplai barang dengan nilai besar,” pungkas Kompol Heri Dwi Utomo.

Previous Post

Janji Minyak Goreng Murah Berujung Tipu Ratusan Juta, Satreskrim Polresta Pati Bongkar Kasus Lama hingga Bekasi

Next Post

Polresta Pati Ungkap Penipuan Join Modal Hotel, Perempuan 41 Tahun Rugikan Korban Rp342 Juta

Redaksi

Redaksi

Next Post

Polresta Pati Ungkap Penipuan Join Modal Hotel, Perempuan 41 Tahun Rugikan Korban Rp342 Juta

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

HUT RI dan Hari Jadi Kudus Digelar Meriah, Rp3,9 Miliar Anggaran Disokong Sponsor 93 Persen

Agustus 5, 2026

Konten Kreator di Pati Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Agustus 5, 2026

Polisi Dalami Dugaan Perundungan Anak di Pati, Olah TKP Digelar dan Alat Bukti Dikumpulkan

Agustus 5, 2026

Polisi Evakuasi ODGJ yang Lempari Pengguna Jalan di Wedarijaksa, Penanganan Dilakukan Secara Humanis

Agustus 5, 2026

Recent News

HUT RI dan Hari Jadi Kudus Digelar Meriah, Rp3,9 Miliar Anggaran Disokong Sponsor 93 Persen

Agustus 5, 2026

Konten Kreator di Pati Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Agustus 5, 2026

Polisi Dalami Dugaan Perundungan Anak di Pati, Olah TKP Digelar dan Alat Bukti Dikumpulkan

Agustus 5, 2026

Polisi Evakuasi ODGJ yang Lempari Pengguna Jalan di Wedarijaksa, Penanganan Dilakukan Secara Humanis

Agustus 5, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

HUT RI dan Hari Jadi Kudus Digelar Meriah, Rp3,9 Miliar Anggaran Disokong Sponsor 93 Persen

Agustus 5, 2026

Konten Kreator di Pati Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Agustus 5, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika