Hasil banding Anifah putus onslag Terdakwa Penggelapan Uang 3.1 miliar, Bagimana Nasibnya di Kasasi ?
PATI – NOTOPROJO.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menerima banding dan memutus onslag (lepas dari tuntutan) Terdakwa Perkara Penipuan dan/atau Penggelapan uang senilai Rp3,1 miliar dengan korban Wiwied warga kecamatan margorejo kabupaten Pati Jawa Tengah.
Dalam putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG menyebutkan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan terdakwa Anifah Binti Pirna tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Pengacara Korban DR.Teguh Hartono SH.MH Doktor dari Universitas Sebelas Maret Surakarta ini beberkan bahwa Putusan Onslag Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perspektif korban penipuan yang dialami klien saya sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena sudah sangat terang benderang terungkap dalam fakta persidangan bagaimana terdakwa membujuk rayu Korban dengan menawarkan investasi usaha pembelian ayam, usaha pakan ayam, RPA itu menurut fakta hukumnya itu TIDAK PERNAH ADA. Yang pada akhirnya tidak pernah memberikan laporan keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
” Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa mengakui uang yang diterima dari Korban pada kenyataannya tidak dipergunakan untuk usaha-usaha sebagaimana disampaikan kepada Korban tetapi uang yang total berjumlah 3,1 M tersebut diakui dipergunakan terdakwa untuk kerjasama dengan pihak lain yaitu Saksi Teguh Nugroho dan Saksi Puji Supriyanti alias Puout. Jadi menurut fakta hukum tersebut dapat disimpulkan sejak awal perbuat terdakwa menyampaikan kepada korban mempunyai usaha memerlukan modal semata-mata hanya agar Korban mau menyerahkan uang kepada Terdakwa. Oleh karena usaha-usaha sebagaimana yang disampaikan kepada Korban tersebut TIDAK PERNAH ADA atau sebagai KEBOHONGAN BELAKA dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi Mens Rea adanya niat atau unsur kebohongan,” jelas DR.Teguh Hartono SH., MH. saat dihubungi melalui whatsapp Rabu 17/12/25
Bahwa benar, diakui oleh terdakwa telah menyerahkan uang kepada Korban sebesar 1,2 M yang disebutnya sebagai keuntungan, akan tetapi dalam memori banding penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa uang tersebut adalah sebagai pengembalian uang yg diterima oleh Terdakwa dari Korban. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, perihal penyerahan uang dari terdakwa kepada korban adalah uang korban sendiri, yang oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk usaha sebagaimana yang dijanjikan. Sehingga rangakaian kebohongan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, sekalipun untuk usaha investasi tersebut guna meyakinkan Korban telah dibuat perjanjian kerjasama seolah-olah sebagai kerjasama dalam lapangan keperdataan, dengan demikian dibuatnya perjanjian kerjasama tersebut sebagai MODUS OPERANDI dari Terdakwa agar korban yakin sehingga mau menyerahkan uang kepada Terdakwa.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa tengah telah menjatuhkan putusan onslag tidak tepat dan tidak cermat. Sehingga Korban berharap kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan dapat memutuskan perkara Kasasinya secara obyektif sehingga dapat memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan.
“Ada beberapa korban lain dari Terdakwa yg menghubungi Klien kami yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menjadi Korban juga namun enggan speak up karena yg nilainya besar dan viral saja tidak mendapatkan keadilan apalagi mereka yang nilainya jauh lebih kecil. Walaupun untuk masyarakat umum nilai kerugian ratusan juta juga sudah sangat berarti di masa-masa sulit seperti saat ini. Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa penegakan hukum yang seperti ini menjadi preseden buruk karena hukum tidak dapat memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Ini kan sangat ironis, kemanfaatan hukumnya di mana? masyarakat justru menjadi apatis terhadap penegakan hukum dan enggan melaporkan karena pelakunya dengan mudahnya lepas dari tanggung jawab.” tambah DR.Teguh Hartono .
Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.
“Bahwa dalam fakta persidangan bahwa jaksa sudah mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa diperkuat dengan saksi ahli dari UGM ” jelas Teguh DR dan Dosen Universitas Sebelas Maret ini.
Ia menambahkan saat ini Anifah telah bebas dari Lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) Klas II B Pati. Tapi putusan ini belum final, karena masih ada upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
Pihaknya masih akan tetap terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam perspektif Korban Penipuan. Dan berharap kepada Hakim Agung yang menangani Perkara Kasasi masih memiliki hati nurani dan sebagai wakil Tuhan di muka bumi dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum tanpa takut di intervensi pihak manapun juga. Sehingga lembaga onslag yang belakangan banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum, dapat dikembalikan lagi kepada kesakralan dan kemuliaan Marwah Pengadilan.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati 15 oktober 2025 , majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Anifah. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menggelapkan uang Rp3,1 Milyar.
Menyatakan Terdakwa Anifah Binti Pirna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”, sebagaimana dalam dakwaan Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anifah Binti Pirna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
– Perbuatan Terdakwa telah merugikan Saksi Korban Wiwied
– Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
– Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
– Terdakwa bersikap sopan di persidangan
– Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya
– Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Anifah lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim agar terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Ada masyarakat kabupaten Pati menunggu hasilnya Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum,Apakah Anifah bisa lepas dari tuntutan seperti putusan banding oleh pengadilan tinggi Jawa Tengah ??.kita lihat nanti Episode selanjutnya
Team/














