• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Notoprojo Kab Demak

Modus Baru Peredaran Narkotika, Kurir dan Penerima Tidak Bertemu

Redaksi by Redaksi
Desember 3, 2025
in Notoprojo Kab Demak
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Modus Baru Peredaran Narkotika, Kurir dan Penerima Tidak Bertemu

DEMAK –  NOTOPROJO.ID

Jaringan peredaran narkotika saat ini semakin canggih dan terorganisir. Mayoritas kasus yang ditangani Kejari Demak melibatkan pelaku berperan sebagai kurir, atau dikenal dengan sebutan “kuda”. Para kurir ini tidak pernah berinteraksi langsung dengan bandar maupun pembeli, melainkan hanya mengambil dan memindahkan barang berdasarkan titik lokasi yang telah ditentukan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Adi Setyawan Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Demak pada saat Talkshow “Jaksa Menyapa” yang disiarkan Radio Suara Kota Wali. Dengan mengangkat tema “Undang-Undang Narkotika” dipandu oleh Host Putri Caramel. di Studio RSKW 104.8 FM. Selasa, (2/12/2025).

“Barang biasanya disimpan dalam bungkus rokok, permen, atau diletakkan di tempat tertentu seperti bawah pohon. Sistem ini dibuat agar pelaku tidak saling mengenal dan menyulitkan pelacakan oleh petugas”, jelasnya.

Dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus narkotika, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur pengawasan ketat terhadap produksi, peredaran, hingga ancaman pidana. Dalam UU tersebut, narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan kegunaan medisnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa ancaman pidana bagi pelaku peredaran maupun penyalahguna sangat bergantung pada golongan narkotika yang digunakan. Namun, bagi penyalahguna yang terbukti sebagai korban dan baru pertama kali melakukan pelanggaran, terdapat peluang untuk menjalani rehabilitasi.

Di jelaskan Adi, bahwa Kabupaten Demak belum memiliki kantor BNN, sehingga proses teknis dilakukan melalui BNN Kendal, termasuk asesmen rehabilitasi dan pengembangan penyidikan. Sejumlah tantangan dalam penanganan kasus, seperti identitas bandar yang sering tidak jelas, pelaku yang hanya bertindak sebagai perantara, hingga barang bukti digital yang telah dihapus sebelum pemeriksaan.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika serta pentingnya peran bersama dalam mencegah peredarannya, khususnya di lingkungan keluarga dan komunitas”, tutupnya.


Editor : Agus suprianto

Previous Post

RSUD dr. R. Soetrasno Rembang Umumkan Perubahan Nomor WhatsApp Layanan Pelanggan

Next Post

Perkuat Industri Batik di Jateng, Nawal Yasin Upayakan Regenerasi Pengrajin Lokal

Redaksi

Redaksi

Next Post

Perkuat Industri Batik di Jateng, Nawal Yasin Upayakan Regenerasi Pengrajin Lokal

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

LBH Djoeang Pati Apresiasi Aksi Nelayan, Soroti Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan

Mei 4, 2026

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Mei 4, 2026

Recent News

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

LBH Djoeang Pati Apresiasi Aksi Nelayan, Soroti Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan

Mei 4, 2026

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Mei 4, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika