• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pemprov Jateng–Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai Tahun 2026 Mendatang

Redaksi by Redaksi
Desember 1, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemprov Jateng–Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai Tahun 2026 Mendatang

SEMARANG – NOTOPROJO.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU), pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal itu sebagai implementasi Undang-Undang No 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan juga dilakukan antara para Kajari dengan Bupati/ Wali Kota se-Jawa Tengah, sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Sebagai informasi, MoU tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Luthfi menekankan, yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Ditambahkan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial, digunakan secara transaksional atau menyimpang.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal menegaskan, implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Ia mengatakan, hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah.

“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang.

Menurutnya, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain itu, memberi ruang pembinaan kepada narapidana.

“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, juga menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial, melalui program Tanggung Jawan Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan, serta pemberdayaan UMKM,” ujar Bari.

Dia menambahkan, pengalaman program sosial Jamkrindo di berbagai daerah, dapat langsung diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan di Jawa Tengah.



Reporter : Idjlal
Editor : Agus suprianto

Previous Post

Jawa Tengah Menjadi Provinsi Pertama Persemian Campus Immigratiom Point

Next Post

Ribuan Petani Hadiri Gebyar Tani Merdeka, Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Kepala Daerah Swasembada Pangan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Ribuan Petani Hadiri Gebyar Tani Merdeka, Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Kepala Daerah Swasembada Pangan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

Konser Kotak dan Last Child Segera digelar di Jepara.

Februari 15, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Peringati Hari AIDS Sedunia, Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Melawan dan Cegah HIV

Desember 16, 2025

Sidang Ke-13 Hadirkan Saksi Ahli Dari Penggugat Gagal, Fakta Baru Saksi Suwarti Beberkan Kepalsuan

Desember 16, 2025

Dwi Ani Retno Wulan, Atlet Asal Rembang Sukses Sabet Medali Emas MMA di SEA Games 2025

Desember 16, 2025

Tingkatkan Ketersediaan Sumber Air Baku,Bupati Survai Pembangunan Bendungan Trenggulunan

Desember 16, 2025

Recent News

Peringati Hari AIDS Sedunia, Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Melawan dan Cegah HIV

Desember 16, 2025

Sidang Ke-13 Hadirkan Saksi Ahli Dari Penggugat Gagal, Fakta Baru Saksi Suwarti Beberkan Kepalsuan

Desember 16, 2025

Dwi Ani Retno Wulan, Atlet Asal Rembang Sukses Sabet Medali Emas MMA di SEA Games 2025

Desember 16, 2025

Tingkatkan Ketersediaan Sumber Air Baku,Bupati Survai Pembangunan Bendungan Trenggulunan

Desember 16, 2025
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Peringati Hari AIDS Sedunia, Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Melawan dan Cegah HIV

Desember 16, 2025

Sidang Ke-13 Hadirkan Saksi Ahli Dari Penggugat Gagal, Fakta Baru Saksi Suwarti Beberkan Kepalsuan

Desember 16, 2025
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika