• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Sidang ke-6 Dugaan Penipuan 3,1 Milyar,Saksi : Ada Kwitansi dan Nama Palsu

Redaksi by Redaksi
September 9, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang ke-6 Dugaan Penipuan 3,1 Milyar,Saksi : Ada Kwitansi dan Nama Palsu

PATI – NOTOPROJO.ID

Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Keenam dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti ( Wiwied )Margorejo dan terdakwa Anifah warga mojopitu Kabupaten Pati.

Sidang ke-6 dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati dengan No Perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti.Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H, usah persidangan memberikan konferensi pers kepada awak media.Senin (08/09/2025)Siang.

Dalam persidangan saksi Muh Harun
yang namanya dicatut menyatakan nota yg dibuat oleh Joko atas permintaan terdakwa Anifah adalah tidak benar dan tanda tangannya dipalsukan.

Saksi pasangan suami istri Puji Supriyani (Puput) dan Teguh Nugroho sudah dilakukan pemanggilan paksa oleh Jaksa Penuntut umum ,yang bersangkutan tidak berada di rumah tinggalnya.

Dalam persidangan Ke-6 ini Saksi yang dihadirkan Muh Harun. Saksi Puji Supriyani dan Teguh Nugroho yg telah dipanggil 3 kali tidak hadir dan terakhir dipanggil dg upaya paksa namun tidak diketahui keberadaannya, sehingga BAP dibacakan oleh JPU.

” Saksi pasangan suami istri Puji Supriyani (Puput) dan Teguh Nugroho sudah dilakukan pemanggilan yang ke-3 kalinya oleh Jaksa namun yang bersangkutan tidak berada dirumah, kemungkinan sudah kabur dan atau pindah rumah ” jelas Advokat Teguh.

Untuk diketahui saksi Puji supriyani (Puput) dan Teguh nugroho menyatakan Terdakwa Anifah mengenakan bunga 10 % dipotong di awal dan dikenakan bunga 10% jika setelah jatuh tempo tidak sanggup membayar hutang pokoknya, sehingga total hutang Puji supriyani ke Terdakwa Anifah berjumlah Rp. 4,8 Milyar

Fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya mengungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%.

Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri.

Uang Saksi Korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada saksi Puji supriyani ( Puput ) dengan dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban.

Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT Puas sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Atas fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara ini tetap memperhatikan rasa keadilan terhadap korban.

Untuk diketahui terdakwa Anifah saat ini masih menjabat ketua Yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati seperti yang dirilis metro7onlinecom (23/07/25)

Selain itu terdakwa Anifah juga memiliki usaha yang diduga usaha bersama berupa resto kuliner Joglo yang terletak di kota Pati.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bersesuaian dengan Keterangan saksi-saksi sebelumnya. Uang yg di klaim sebagai keuntungan atau return oleh Terdakwa, itu senyatanya uang Korban sendiri.

Dalam persidangan didapati fakta-fakta bahwa investasi jual – beli ayam dan pakan tidak pernah ada, perusahaannya fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian terdakwa menyerahkan sebagian kepada korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam.

“Tadi sama-sama kita dengarkan keterangan Saksi Muh Harun yg menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan tidak benar kuitansi yg dibuat oleh Saudara Joko atas perintah Terdakwa Anifah karena Saksi sudah vakum dari usaha ternak ayam sejak awal Tahun 2023.”

“Kemudian terkait Keterangan Saksi Puji Supriyani (Puput) dan Teguh nugroho yang dibacakan oleh JPU sudah sesuai Hukum Acara Pidana, dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 162 KUHAP karena memang memiliki alasan yang sah, sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 1985 tentang Pembuktian BAP Saksi dan Pasal 187 KUHAP dapat dijadikan alat bukti surat yang sah oleh Majelis Hakim.

Hal mana secara substansi, keterangan Saksi Puput dan Teguh Nugroho yg menyatakan bahwa Terdakwa Anifah telah meminjamkan uang kepada Saksi-saksi dg bunga sebesar 10 % dipotong di awal dan dikenakan 10 % lg jika pada saat jatuh tempo blm bisa mengendalikan hutang pokoknya.

Sehingga total hutang yg seperti hutang ke rentenir ini menjadi Rp. 4.819.000.000, – yg akhirnya diserahkan jaminan SHM 682 milik orang tua Saksi Teguh Nugroho.
Hal ini membuktikan bahwa klaim Terdakwa ada itikad baik menyerahkan sertifikat milik Terdakwa kepada korban tidaklah benar karena senyatanya SHM 682 tsb adalah milik orang tua Saksi Teguh nugroho dan belum dilakukan AJB dan balik nama hingga saat ini.” papar Teguh.

Teguh menambahkan bahwa ada hal yang menarik adalah cara terdakwa memalsukan nama dan keadaan palsu. Seperti Saksi Muh Harun dalam kuitansi yg dipalsukan menjadi Afan Harun.

Demikian juga nama yg diungkap sebagai pemberi modal kepada Terdakwa Anifah, disampaikan kalo uang yang diterima saksi Puji supriyani dan Teguh Nugroho bukan dari Korban Wiwid namun di palsukan bernama Hasan Widodo /Bos Widodo/Widodo yang beralamatkan rumah warna putih di samping makam MOI JL. Syeh jangkung Pati Kidul.

” Nama tersebut kami cari informasi tidak diketemukan justru kami menemukan nama Hasan wibowo yang memiliki rumah disamping makam MOI Pati kidul, namun nama tersebut tidak ada hubungan dengan kasus ini.”Pungkas Teguh.

Editor : Heroe

Previous Post

Masyarakat Tuntut Kades Tlogosari Segera Kembalikan Uang Ke Desa

Next Post

Wabup Pati Hadiri Grand Final Apresiasi Duta Genre Kabupaten Pati 2025

Redaksi

Redaksi

Next Post

Wabup Pati Hadiri Grand Final Apresiasi Duta Genre Kabupaten Pati 2025

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Pemkab Pati Terima Hibah 20 Lampu Tenaga Surya, Dorong Penerangan Ramah Lingkungan

April 28, 2026

1.464 Jamaah Haji Demak Siap Berangkat, Berikut Jadwal Lengkap Kloter 2026

April 28, 2026

Pelajar Diajak Kampanye Anti Kriminalitas, Polres Demak Gelar Lomba Video AI Creator

April 28, 2026

Jelang May Day 2026, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi Buruh, Ajak Jaga Kondusivitas

April 28, 2026

Recent News

Pemkab Pati Terima Hibah 20 Lampu Tenaga Surya, Dorong Penerangan Ramah Lingkungan

April 28, 2026

1.464 Jamaah Haji Demak Siap Berangkat, Berikut Jadwal Lengkap Kloter 2026

April 28, 2026

Pelajar Diajak Kampanye Anti Kriminalitas, Polres Demak Gelar Lomba Video AI Creator

April 28, 2026

Jelang May Day 2026, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi Buruh, Ajak Jaga Kondusivitas

April 28, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Pemkab Pati Terima Hibah 20 Lampu Tenaga Surya, Dorong Penerangan Ramah Lingkungan

April 28, 2026

1.464 Jamaah Haji Demak Siap Berangkat, Berikut Jadwal Lengkap Kloter 2026

April 28, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika