3 WNA Asal Iran Di Tangkap Usai Lakukan Aksi Kejahatan Bermodus Hipnotis
PATI – NOTOPROJO.ID
Aksi kejahatan bermodus hipnotis kembali terjadi. Tiga warga negara asing (WNA) asal Iran diamankan petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dan Polres Jepara, setelah diduga melakukan pencurian di sebuah pasar tradisional di Jepara pada Senin (19/5/2025).
Ketiga pelaku berinisial AAS (44), ZM (43), dan AA (15) diduga kuat mencuri uang dari laci pedagang dengan cara mengalihkan perhatian. Modus yang digunakan adalah berpura-pura membeli barang lalu menanyakan bentuk uang rupiah, sehingga korban lengah.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang secara diam-diam. Modus ini mirip dengan aksi yang sempat viral sebelumnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Eko Is, dalam konferensi pers.
Eko menyebut, para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan masuk daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaini, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kejadian serupa di Kabupaten Pati.
“Kasus di Pati juga melibatkan WNA, tapi berbeda orang. Meski begitu, modusnya hampir sama, yakni hipnotis yang membuat korban kebingungan,” jelas Zaini.
Imigrasi menduga kasus ini bukan kejadian tunggal. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui apakah ketiganya bagian dari jaringan kejahatan lintas negara.
Di akhir pernyataannya, Zaini mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi mencurigakan yang melibatkan WNA dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan hal yang mencurigakan. (**)














