Tarif PDAM Tirta Bening Pati Alami Kenaikan
PATI – NOTOPROJO.ID
Tarif air bersih bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bening atau PDAM Pati dipastikan naik mulai Februari 2025. Kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur klasifikasi pelanggan, tarif air minum, beban tetap, dan tarif lainnya yang mulai berlaku pada bulan Februari 2025 dan selanjutnya dibayarkan pada Maret 2025.
Kepala PDAM Tirta Bening Pati Bambang Sumantri menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah melalui prosedur dan regulasi yang berlaku.
” Tarif PDAM Tirta Bening alami kenaikan berlaku februari 2025, dan kenaikan masih” jelas Bambang di kantornya.Selasa (4/02/25) Pagi.
Tarif tersebut berada di antara tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 690/32 Tahun 2023.Dalam keputusan tersebut, tarif batas atas untuk Kabupaten Pati sebesar Rp 8.431 per meter kubik, sedangkan tarif batas bawah sebesar Rp 5.698 per meter kubik.
Bambang Menambahkan tarif ini dibagi menjadi dua (pedesaan dan perkotaan). Sehingga harganya berbeda.Besaran tarif setelah penyesuaian, dibagi kedalam 4 golongan pelanggan.
Kelompok 1:
meliputi hidran umum/ kran umum, tempat ibadah dan panti asuhan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta sekolah.
Kelompok 2 :
meliputi, rumah tangga 1, rumah tangga 2 dan rumah tangga 3.
Untuk kelompok 3, meliputi niaga kecil, niaga besar, industri kecil, industri besar, serta instansi pemerintah.
Sedangkan kelompok 4, yakni khusus non komersial dan khusus komersial.
Contoh, pelanggan air pada kelompok 1 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pemakaian air 0-10 m3 sebesar Rp 2.350. Pemakaian 11-20 m3 Rp 4.450.Niaga Kecil: Rp5.050 – Rp8.800 per m³Niaga Besar: Rp9.800 – Rp13.150 per m³Industri Kecil: Rp5.050 – Rp8.800 per m³Industri Besar: Rp12.250 per m³ untuk semua kategori pemakaianInstansi Pemerintah: Rp4.150 – Rp7.800 per m³
Kelompok IV (Golongan Khusus)Tarif dalam kelompok ini diberlakukan bagi pelanggan yang memiliki perjanjian khusus dengan PDAM, seperti:
Khusus Non-Komersial: Tarif berdasarkan kesepakatan
Khusus Komersial: Tarif berdasarkan kesepakatanTarif Air Minum untuk Wilayah Unit Gembong, Gunungwungkal, Kayen, Tambakromo, dan Pucakwangi
Wilayah ini memiliki tarif yang sedikit berbeda dari wilayah Cabang Pati I-IV, dengan rincian sebagai berikut:
Kelompok I (Golongan Sosial dan Umum)Hidran Umum/Kran Umum: Rp1.550 – Rp2.300 per m³Tempat Ibadah & Panti Asuhan: Rp1.700 – Rp2.900 per m³MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah): Rp1.950 – Rp5.800 per m³Sekolah: Rp2.850 – Rp5.450 per m³
Kelompok II (Golongan Rumah Tangga)Rumah Tangga I: Rp2.850 – Rp5.000 per m³Rumah Tangga II: Rp3.850 – Rp6.700 per m³Rumah Tangga III: Rp4.200 – Rp7.850 per m³
Kelompok III (Golongan Niaga, Industri, dan Instansi Pemerintah)Niaga Kecil: Rp4.200 – Rp7.250 per m³Niaga Besar: Rp8.050 – Rp10.800 per m³Industri Kecil: Rp4.200 – Rp7.850 per m³Industri Besar: Rp8.050 – Rp10.800 per m³Instansi Pemerintah: Rp3.850 – Rp6.400 per m³
Kelompok IV (Golongan Khusus)
Khusus Non-Komersial:
Tarif sesuai kesepakatan
Khusus Komersial:
Tarif sesuai kesepakatanBagi pelanggan air minum di wilayah kerja PDAM Tirta Bening yang ingin mendapat informasi lengkap terkait penyesuaian tarif, dapat menghubungi melalui saluran seluler : 085179575775, facebook : Perumda Tirta Bening Pati, websit : www.pdam-pati.com dan telephon 0295-382259. Atau bisa men-download : Bening
Mobile.Penulis : Heroe
Editor : Agus














