• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

ASN Di Jawa Tengah Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 Kg

Redaksi by Redaksi
Februari 7, 2025
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASN Di Jawa Tengah Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 Kg

SEMARANG – NOTOPROJO.ID

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang aparatur sipil negara (ASN) membeli elpiji subsidi 3 kilogram (gas melon).Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, terkait larangan ASN menggunakan elpiji tabung 3 Kg.Pemprov Jateng mengimbau agar semua ASN di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menggunakan elpiji non-subsidi.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan teguran hingga sanksi.

“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar elpiji 3 kg tersalurkan secara tepat,” jelas Sumarno dalam keterangannya baru- baru ini seperti yang dirilis kontan.co.id.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah sasaran penerima elpiji subsidi. Gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli elpiji 3 kg. Elpiji 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).

Sujarwanto juga menambahkan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberi peringatan hingga sanksi.

“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi,” tegasnya.

Selain itu, penjualan gas melon oleh pengecer yang tidak diatur pemerintah dapat menyebabkan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.

“Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali,” jelas Sujarwanto.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.

Editor : Heroe

Previous Post

PJ Gubernur Tinjau Langsung Pengerjaan Normalisasi Sungai Wulan

Next Post

Bupati Demak Lantik Pejabat di Tiga Perangkat Daerah

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bupati Demak Lantik Pejabat di Tiga Perangkat Daerah

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Wagub Jateng Minta Distribusi dan Konsumsi MBG Dilakukan Tepat Waktu

April 22, 2026

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Pers Dibatasi

April 22, 2026

Bantuan Puso Tahap II Cair, Rp15 Miliar Digelontorkan untuk 6.700 Petani Pati

April 22, 2026

Posyandu Naik Level: Dari Layanan Ibu-Anak Jadi Garda Kesehatan Semua Usia di Pati

April 22, 2026

Recent News

Wagub Jateng Minta Distribusi dan Konsumsi MBG Dilakukan Tepat Waktu

April 22, 2026

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Pers Dibatasi

April 22, 2026

Bantuan Puso Tahap II Cair, Rp15 Miliar Digelontorkan untuk 6.700 Petani Pati

April 22, 2026

Posyandu Naik Level: Dari Layanan Ibu-Anak Jadi Garda Kesehatan Semua Usia di Pati

April 22, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Wagub Jateng Minta Distribusi dan Konsumsi MBG Dilakukan Tepat Waktu

April 22, 2026

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Pers Dibatasi

April 22, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika