Program Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Berikan Stimulus Kepada 12 Ribu Pekerja Rentan Di demak
DEMAK – NOTOPROJO.ID
Pemkab Demak melalui Dinnakerind Kabupaten Demak telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang yaitu berupa program khusus bagi pekerja rentan (pekerja non penerima upah), yakni berupa pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Program ini sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Demak, atas sinergi dan kerjasamanya untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat Demak”, tutur Bupati Demak Eisti’anah pada saat menyerahkan Santunan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan beasiswa kepada ahli waris di Grhadika Bina Praja, Selasa, (24/09/2024).
Bupati Eisti juga mengapresiasi kepada para pengusaha, karena lewat TJSLP dapat mengcover masyarakat rentan.
“Jika tidak ada perlindungan seperti ini, kemiskinan baru akan muncul ketika orang tua meninggal”, tambahya.
Diketahui, Total lebih dari 12.000 peserta BPJS yang terdaftar melalui APBD dengan anggaran mencapai Rp2,1 miliar.
Bupati berharap klaim yang diterima masyarakat dapat digunakan sesuai peruntukan, termasuk untuk biaya pendidikan.
“Tujuan kita dengan meng cover sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarkat agar program dapat bermanfaat”, pungkasnya. (*)














