• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO Jaringan Internasional

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2024
in Berita Terkini
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO Jaringan Internasional

JAKARTA – NOTOPROJO.ID

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Dari pengungkapan itu, terdapat empat tersangka, yakni ZS, M, H, dan NSS.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus ini terungkap pertama kali usai penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023. Kemudian, saat didalami masih adanya pihak lain yang berada di Abu Dabi yang mengatur operasional sindikat ini berinisial ZS.

“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023,” upaparnya dalam konferensi pers, Selasa (16/7/24).

Kemudian, dilakukan penangkapan dan diketahui bahwa ZS yang merupakan warga negara China itu merupakan ketua kelompok scam. Tersangka pun mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.

“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu,” ucap Direktur.

Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan lagi, penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni M selaku penyalur warga negara Indonesia untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu. Padahal, saat ditawari pekerjaan, para WNI itu disebut akan bekerja yang berkaitan dengan komputer.

Tersangka lainnya yang ditangkap, ujar Direktur, adalah H yang merupakan operator scam pekerjaan paruh waktu. Selain itu, terdapat empat buron WNI lainnya yang sudah diterbitkan rednotice-nya dan satu WNA akan diterbitkan rednotice-nya.

“Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 20224. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” jelas Direktur.

Ditegaskan Direktur, jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand dengan total kerugian dari tiga negara itu Rp1,5 triliun. Indonesia sendiri, ujarnya, mengalami kerugian Rp59 miliar.

“Sampai saat ini kami masih mengupayakan perampasan aset yang diduga masih ada di Abu Dabi,” ucap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia

Editor : Agus Suprianto
Sumber : Humas MABESPOLRI

Previous Post

Seorang Aktifis Anti Korupsi Terjaring OTT Polres Jepara

Next Post

Pelaku UMKM Desa Plosokerep Ikuti Pelatihan Digital Marketing dan Marketplace,dari Diskominfo Jateng

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pelaku UMKM Desa Plosokerep Ikuti Pelatihan Digital Marketing dan Marketplace,dari Diskominfo Jateng

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Berawal dari Persoalan Hukum, Wiwid Pilih Belajar hingga Raih Gelar Sarjana Hukum

September 20, 2026

SPPG Karangboyo Juwana Klarifikasi Video Viral, Sebut Temuan Bukan Belatung Melainkan Ulat dari Selada

September 19, 2026

Rapat Paripurna DPRD Pati Setujui Perubahan APBD 2026, Infrastruktur Masih Jadi Prioritas

September 19, 2026

Penasihat Hukum AMPB Desak Direksi Bank Mandiri Turun ke Pati, Soroti Transparansi Pemblokiran

September 18, 2026

Recent News

Berawal dari Persoalan Hukum, Wiwid Pilih Belajar hingga Raih Gelar Sarjana Hukum

September 20, 2026

SPPG Karangboyo Juwana Klarifikasi Video Viral, Sebut Temuan Bukan Belatung Melainkan Ulat dari Selada

September 19, 2026

Rapat Paripurna DPRD Pati Setujui Perubahan APBD 2026, Infrastruktur Masih Jadi Prioritas

September 19, 2026

Penasihat Hukum AMPB Desak Direksi Bank Mandiri Turun ke Pati, Soroti Transparansi Pemblokiran

September 18, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Berawal dari Persoalan Hukum, Wiwid Pilih Belajar hingga Raih Gelar Sarjana Hukum

September 20, 2026

SPPG Karangboyo Juwana Klarifikasi Video Viral, Sebut Temuan Bukan Belatung Melainkan Ulat dari Selada

September 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika