Melanggar Ketentuan Perundang-undangan Sejumlah APK Ditertibkan Bawaslu Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menertiban belasan ribu alat peraga kampanye (APK). Pasalnya APK pemilihan legislatif, maupun pemilihan capres dan cawapres tersebut, diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan, pada penertiban pihaknya melibatkan Panwaslu kecamatan, hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“Sesua Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati Nomor 107 tahun 2023, berdasar SE Bupati Pati. Di mana menyebutkan, jembatan dan lampu pengatur lalu lintas) termasuk tempat-tempat yang dilarang untuk alat peraga kampanye,” jelas Supriyanto.
Dari hasil pendataan, kata Supriyanto, ada sebanyak 12.500 lebih alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Mulai yang dipakukan di pohon, tempat-tempat ibadah, sekolah, instansi pemerintah maupun dipasang di fasilitas-fasilitas umum.
Tenggang waktu peserta pemilu untuk menertibkan alat-alat peraga mereka yang diduga melanggar ketentuan secara mandiri, hingga 9 Januari 2024. Sehingga, Bawaslu Kabupaten Pati tetap menertibkan, APK baik berupa spanduk dan baliho yang ditemukan masih melanggar ketentuan.
“Mekanisme yang sudah kita tempuh dalam pengawasan, dan kami berikan kepada penyelenggara teknik, KPU bersama jajarannya. Dan KPU sudah menindaklanjuti saran perbaikan kami itu kepada peserta pemilu dengan memberikan waktu untuk melakukan penertiban secara mandiri,” pungkasnya.
Editor : Agus suprianto














