• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Notoprojo Kab Kudus

Mantan Kades Undaan Kidul Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Terkait Tindak Korupsi Dana Desa

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2024
in Notoprojo Kab Kudus
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kades Undaan Kidul Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Terkait Tindak Korupsi Dana Desa

KUDUS – NOTOPROJO.ID

Mantan Kades Undaan Kidul, Suroto divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Suroto dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Semarang melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Selain pidana penjara tersebut, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider kurungan penjara satu bulan. Selain itu, ada juga ratusan juta uang yang disita untuk negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Wisnu N Wibowo menyampaikan kasus mantan Kades Undaan Kidul tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Semarang melalui perkara bernomor 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Smg. Vonis hukuman dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada 21 Desember 2023 silam.

“Sudah ada putusan. Tapi kami belum menerima salinannya. Yang bersangkutan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,”jelas Wisnu, Jumat (12/1).

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sama persis dengan tuntutan JPU yang juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair satu tahun penjara.

“Ada uang hasil sitaan R 383.500.000 ini untuk membayar uang pengganti (dugaan korupsi yang dilakukan),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kades tersebut diduga melakukan korupsi APBDes. Dana tersebut bersumber dari pengelolaan lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong di tahun 2020, 2021, dan 2023.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanan Provinsi Jawa Tengah, atas perbuatan tersangka terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp408.300.000.

Hanya saja, dari jumlah tersebut sebanyak Rp24 jutaan sudah dikembalikan ke kas desa. Kemudian, ada sebanyak Rp383,5 juta yang disita Kejaksaan saat tersangka ditahan.

Saat menjalani proses persidangan, terdakwa sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kades Undaan Kidul. Terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP


Editor : Agus Suprianto
Sumber : SB

Previous Post

Ahli Waris Kepala Desa dan  Perangkat Desa Di Sragen Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Dihadiri Ribuan Alumni, SMPN 1 Tayu Gelar “Golden Anniversary” ke-50

Redaksi

Redaksi

Next Post

Dihadiri Ribuan Alumni, SMPN 1 Tayu Gelar "Golden Anniversary" ke-50

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Bikin Resah Rampas Mobil di Pati, 4 Orang Mengaku Debt Collector Diamankan Polisi

April 29, 2026

Jateng Jadi Percontohan Nasional, Ekosistem Halal Dinilai Paling Progresif

April 29, 2026

Chandra Lantik 59 PNS di Pati, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Aparatur

April 29, 2026

PKK Pati Dorong Kemandirian Kader Lewat Pelatihan Membatik

April 29, 2026

Recent News

Bikin Resah Rampas Mobil di Pati, 4 Orang Mengaku Debt Collector Diamankan Polisi

April 29, 2026

Jateng Jadi Percontohan Nasional, Ekosistem Halal Dinilai Paling Progresif

April 29, 2026

Chandra Lantik 59 PNS di Pati, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Aparatur

April 29, 2026

PKK Pati Dorong Kemandirian Kader Lewat Pelatihan Membatik

April 29, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Bikin Resah Rampas Mobil di Pati, 4 Orang Mengaku Debt Collector Diamankan Polisi

April 29, 2026

Jateng Jadi Percontohan Nasional, Ekosistem Halal Dinilai Paling Progresif

April 29, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika